Kamis, 23 Mei 2013


BAB 4
Contoh kasus hukum perikatan

Tenants Corp V. Max Rothenberg & Co. (1971) Kewajiban kepada klien karena kelalaian

Penggugat adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan penyewaan apartemen, sedangkan tergugat adalah sebuah kantor akuntan public dengan gugatan kerugian yang disebabkan oleh kegagalan tergugat untuk menemukan adanya penggelapan senilai lebih dari $110.000 yang dilakukan oleh Riker salah seorang staf manajemen penggugat. Secara lisan Riker telah menugaskan Rothenberg dengan imbalan tahunan sebesar $600.

Penggugat menyatakan bahwa Rothenberg telah ditugaskan untuk melaksanakan semua jasa akuntansi dan auditing yang diperlukan. Tergugat menyatakan bahwa ia hanya ditugaskan untuk melakukan pekerjaan pencatatan serta menyusun laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak yang terkait. Sebagai bukti atas pendapat masing-masing, penggugat menunjukan bahwa ia membukukan imbalan akuntan sebagai beban biaya auditing, sedangkan tergugat menunjukkan adanya tanda ”unaudited”atau ”tidak diaudit” yang diberikan pada setiap lembar halaman laporan keuangan. Selain itu, dalam surat pengantar laporan keuangan, akuntan menyatakan bahwa:
1.       Laporan keuangan disusun dari sejumlah buku dan catatan perusahaan dan
2.       Tidak dilakukan verifikasi independen atas buku dan catatan tersebut.

Pengadilan menyimpulkan bahwa tergugat ditugaskan untuk melaksanakan suatu audit karena Rothenberg mengakui bahwa ia telah melaksaanakan beberpa prosedur audit secara terbatas, seperti memeriksa rekening bank, faktur dan tagihan. Kenyataannya, salah satu kertas kerja CPA yang berjudul ”Faktur yang Hilang” menunjukan adanya pembayaran sebesar lebih dari $40.000 yang tidak memiliki dokumen pendukung. CPA tidak memberitahukan penggugat tentang faktur-faktur ini serta tidak melakukan upaya untuk mendapatkannya. Pengadilan juga menyimpulkan bahwa akibat kelalaian CPA dalam melaksanakan jasa, timbul kerugian sebesar $237.000. Selanjutnya pengadilan banding menegaskan dengan mengatakan:
§         Terlepas dari apakah CPA melaksnakan audit atau melaksanakan pekerjaan pencatatan, CPA wajib memberitahu klien tentang adanya kesalahan yang diketahuinya atau tindak mencurigakan lainnya yang dilakukan oleh para karyawan klien.
§         Kertas kerja tergugat mengindikasikan bahwa tergugat memang melaksanakan beberapa prosedur audit.
§         Catatan menunjukkan bahwa tergugat ditugaskan untuk melakukan audit atas buku-buku serta catatan-catatan, sementara prosedur yang digunakan oleh tergugat telah ”dilaksanakan secara tidak lengkap, tidak mencukupi, dan tidak tepat”.

Dalam kasus ini menunjukan pentingnya memiliki kontrak tertulis (surat perikatan) untuk setiap perikatan profesional. Sebuah kontrak tertulis memang penting, namun bukan satu-satunya masalah dalam kasus ini. Yang menjadi pokok masalah adalah kelalaian CPA untuk memberitahu klien tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan klien, tanpa memandang jenis jasa yang diberikan.


Sumber
Botnton, Johnson, Kell. Modern Auditing. Jakarta: Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar