BAB 4
Contoh kasus hukum perikatan
Tenants Corp V. Max Rothenberg & Co. (1971) Kewajiban
kepada klien karena kelalaian
Penggugat
adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan penyewaan apartemen, sedangkan
tergugat adalah sebuah kantor akuntan public dengan gugatan kerugian yang
disebabkan oleh kegagalan tergugat untuk menemukan adanya penggelapan senilai
lebih dari $110.000 yang dilakukan oleh Riker salah seorang staf manajemen
penggugat. Secara lisan Riker telah menugaskan Rothenberg dengan imbalan tahunan
sebesar $600.
Penggugat
menyatakan bahwa Rothenberg telah ditugaskan untuk melaksanakan semua jasa
akuntansi dan auditing yang diperlukan. Tergugat menyatakan bahwa ia hanya ditugaskan
untuk melakukan pekerjaan pencatatan serta menyusun laporan keuangan dan surat
pemberitahuan pajak yang terkait. Sebagai bukti atas pendapat masing-masing,
penggugat menunjukan bahwa ia membukukan imbalan akuntan sebagai beban biaya
auditing, sedangkan tergugat menunjukkan adanya tanda ”unaudited”atau ”tidak
diaudit” yang diberikan pada setiap lembar halaman laporan keuangan. Selain
itu, dalam surat pengantar laporan keuangan, akuntan menyatakan bahwa:
1.
Laporan keuangan disusun dari sejumlah buku dan catatan
perusahaan dan
2.
Tidak dilakukan verifikasi independen atas buku dan
catatan tersebut.
Pengadilan menyimpulkan bahwa tergugat ditugaskan
untuk melaksanakan suatu audit karena Rothenberg mengakui bahwa ia telah
melaksaanakan beberpa prosedur audit secara terbatas, seperti memeriksa
rekening bank, faktur dan tagihan. Kenyataannya, salah satu kertas kerja CPA
yang berjudul ”Faktur yang Hilang” menunjukan adanya pembayaran sebesar lebih
dari $40.000 yang tidak memiliki dokumen pendukung. CPA tidak memberitahukan
penggugat tentang faktur-faktur ini serta tidak melakukan upaya untuk
mendapatkannya. Pengadilan juga menyimpulkan bahwa akibat kelalaian CPA dalam
melaksanakan jasa, timbul kerugian sebesar $237.000. Selanjutnya pengadilan
banding menegaskan dengan mengatakan:
§
Terlepas dari apakah CPA melaksnakan audit atau melaksanakan
pekerjaan pencatatan, CPA wajib memberitahu klien tentang adanya kesalahan yang
diketahuinya atau tindak mencurigakan lainnya yang dilakukan oleh para karyawan
klien.
§
Kertas kerja tergugat mengindikasikan bahwa tergugat
memang melaksanakan beberapa prosedur audit.
§
Catatan menunjukkan bahwa tergugat ditugaskan untuk
melakukan audit atas buku-buku serta catatan-catatan, sementara prosedur yang
digunakan oleh tergugat telah ”dilaksanakan secara tidak lengkap, tidak
mencukupi, dan tidak tepat”.
Dalam kasus ini menunjukan pentingnya memiliki
kontrak tertulis (surat perikatan) untuk setiap perikatan profesional. Sebuah
kontrak tertulis memang penting, namun bukan satu-satunya masalah dalam kasus
ini. Yang menjadi pokok masalah adalah kelalaian CPA untuk memberitahu klien
tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan klien, tanpa memandang
jenis jasa yang diberikan.
Sumber
Botnton, Johnson, Kell.
Modern Auditing. Jakarta:
Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar