Bab 12
Contoh Kasus Perlindungan
Konsumen
Penarikan Indomie Dari Taiwan
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque, kata Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.
Dalam
surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari sampai 20
Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu
Indomie goreng dan saus barberque.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan
ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di
Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang
memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus
Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010
Indofood merespon surat
itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu
menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010
telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota
Kesepahaman.
Indomie
sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan
domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar
masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010
tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap
Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas
laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya
terjadi.Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan
belum ada pengumuman lebih lanjut.
Pada
kesempatan itu Mendag RI
meminta Taiwan
untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda
tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi
standar tersebut aman untuk konsumen. Selain itu produk yang masuk melalui
jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. Mendag juga meminta
otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak
menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara
berbeda-beda.
Pihaknya
juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu
tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional
dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang
itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie
aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC)
yang diakui secara internasional.
Sementara
itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda
dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua
standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk
konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang
sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk
melindungi keamanan konsumsi pangan.
Sumber
http://jhohandewangga.wordpress.com/2010/10/27/analisis-kasus-indomie-di-taiwan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar