Kamis, 23 Mei 2013


Bab 14

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Sengketa dengan CV Gading Indah

CV Gading Indah memiliki pembalakan IPPK untuk beroperasi di wilayah Desa Setarap. Warga Setulang menemukan bahwa CV Gading Indah mengambil kayu melintasi perbatasan Desa Punan setarap dengan desa setulang, ketika terlihat perubahan warna air Sungai Setulang.

Pada awal bulan Agustus 2002, Abuk Ipui dan Sarun dari Setulang mengunjungi kamp CV Gading Indah di Kuala Semiling. Melihat banyaknya kayu yang bagus dan besar, meraka merasa tidak mungkin kayu sebagus itu sisa dari perusahaan yang pernah beroperasi didaerah Sungai Semiling. Kecurigaan itu diperkuat ketika pada tanggal 7 September 2002 Krimson Nyepan dan Pebing Lihai melaporkan kepada Kepala Desa Setulang bahwa mereka telah menemukan bekas tebangan perusahaan kayu, saat berburu sampai ke hulu Sungai Setulang.

Pada tanggal 14 September 2002, berdasarkan laporan itu Kepala Desa Setulang menugaskan lima orang untuk memeriksa ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan diketahui 33 pohon meranti yang berada 720 meter di dalam batas wilayah Desa Setulang telah ditebang dan kayunya sudah diambil. Hasil temuan ini dibahas dalam musyawarah desa pada tangga 16 September 2002 dan diputuskan untuk segera menghentikan kegiatan CV Gading Indah sampai urusan diselesaikan. Pada tanggal 17 September 2002, 116 warga Desa Setulang mendatangi kamp CV Gading Indah dan menahan semua alat berat yang masih bekerja di blok penebangan dan dikumpulkan di kamp pembalakan di pertemuan Sungai Semiling dengan Sungai Malinau, dan dipagari secara simbolis dengan akar pohon.

Penahanan alat berat berhasil menghentikan kegiatan perusahaan, dan pihak perusahaan berjanji akan datang ke Desa Setulang. Perundingan pertama diadakan pada tanggal 20 September 2002 di desa Setulang, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan sebesar 5 miliar rupiah, karena mereka dirugikan dengan terjadinya kerusakan hutan dan sudah diambilnya kayu tanpa izin . Pihak perusahaan mengaku bersalah, dengan menyatakan hal itu adalah akibat kelalaian pekerja lapangan dan bukan disengaja. Perusahaan meminta keringanan, namun sampai berakhirnya pertemuan tidak ada kesepakatan.

Setelah perundingan di Setulang, pengelola CV Gading Indah dan Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan melaporkan masalah ini kepada Bupati Malinau. Pada tanggal 27 September 2002 wakil masyarakat Desa Setulang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Malinau untuk diminta keterangan. Masyarakat mengutus tujuh orang untuk melaporkan kejadian di lapangan.

Perundingan kedua diadakan di Desa Setulang pada tanggal 29 September 2002, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Malinau dan satu anggotanya, anggota Komando Daerah Militer Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyak Kabupaten Malinau.

Setelah pihak perusahaan menawarkan 100 juta rupiah, masyarakat menurunkan tuntutan menjadi 3,5 miliar rupiah. Kemudian perusahaan menawarkan lagi 150 juta rupiah dan masyarakat masih menurunkan menjadi 2,5 miliar rupiah. Dalam perundingan tidak ddicapai kata sepakat dan perwakilan perusahaan tidak berani memutuskan dengan alasan bahwa pihaknya terdiri dari empat mitra, sehingga masyarakat menuntut agar semua mitra kerjanya harus hadir dalam pertemuan selanjutnya.

Perundingan ketiga di Desa Setulang pada tanggal 4 Oktober 2002 dihadiri oleh Camat Malinau Selatan dan Sekretaris Kecamatan, anggota Kepolisian Sektor Malinau, anggota Komando Daerah Militer Malinau, Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau dan lima orang dari pihak CV Gading Indah. Pihak perusahaan menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mengangkat permasalahan ini ke tingkat kabupaten.

Lalu diadakan sebuah pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2002 di ruang rapat Kantor Bupati Malinau. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Malinau dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Distrik Militer, dua orang pegawai Kejaksaan, satu orang pegawai Administrasi Pemrintahan, satu orang pegawai Bagian Hukum, Manager CV Gading Indah an 15 orang wakil masyarakat Desa Setulang. Pertemuan dimulai jam 14.00, namun karena belum ada titik temu setelah pertemuan berlangsung selama dua jam, maka acara ditunda selama 15 menit untuk memberi kesempatan pada masing-masing pihak untuk berdiskusi terpisah. Dalam negosisasi tersebut masyarakat menyerahkaan saja kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar yang baik.

Pada acara selanjutnya, Bupati meminta Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagaian Penyusunan Program, yang keduanya berasal dari Setulang, agar hadir untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk. Pertemuan selesai jam 20.30 dengan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan harus membayar 400 juta rupiah kepadaa masyarakat Desa Setulang.

Pihak perusahaan tidak menyanggupi jumlah itu karena izin mereka akan berakhir tanggal 3 Desember 2002. Maka pemerintah Kabupaten memberi waktu pada CV Gading Indah sampai januari 2003 untuk mengerjakan empat blok yang belum ditebang, dan perusahaan diharuskan membayar sisanya dengan mencicil.

Sumber
http://books.google.co.id/books?id=dwDvHO7xFAgC&pg=PA188&dq=contoh+kasus+penyelesaian+sengketa+ekonomi&hl=en&sa=X&ei=HiGNUdmvMILprQf24YHACw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar