Bab 14
Contoh Kasus Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Sengketa dengan CV Gading Indah
CV
Gading Indah memiliki pembalakan IPPK untuk beroperasi di wilayah Desa Setarap.
Warga Setulang menemukan bahwa CV Gading Indah mengambil kayu melintasi
perbatasan Desa Punan setarap dengan desa setulang, ketika terlihat perubahan
warna air Sungai Setulang.
Pada
awal bulan Agustus 2002, Abuk Ipui dan Sarun dari Setulang mengunjungi kamp CV
Gading Indah di Kuala Semiling. Melihat banyaknya kayu yang bagus dan besar,
meraka merasa tidak mungkin kayu sebagus itu sisa dari perusahaan yang pernah
beroperasi didaerah Sungai Semiling. Kecurigaan itu diperkuat ketika pada
tanggal 7 September 2002 Krimson Nyepan dan Pebing Lihai melaporkan kepada
Kepala Desa Setulang bahwa mereka telah menemukan bekas tebangan perusahaan
kayu, saat berburu sampai ke hulu Sungai Setulang.
Pada tanggal 14 September 2002, berdasarkan
laporan itu Kepala Desa Setulang menugaskan lima orang untuk memeriksa ke
lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan
diketahui 33 pohon meranti yang berada 720 meter di dalam batas wilayah Desa
Setulang telah ditebang dan kayunya sudah diambil. Hasil temuan ini dibahas
dalam musyawarah desa pada tangga 16 September 2002 dan diputuskan untuk segera
menghentikan kegiatan CV Gading Indah sampai urusan diselesaikan. Pada tanggal
17 September 2002, 116 warga Desa Setulang mendatangi kamp CV Gading Indah dan
menahan semua alat berat yang masih bekerja di blok penebangan dan dikumpulkan
di kamp pembalakan di pertemuan Sungai Semiling dengan Sungai Malinau, dan
dipagari secara simbolis dengan akar pohon.
Penahanan alat berat berhasil menghentikan
kegiatan perusahaan, dan pihak perusahaan berjanji akan datang ke Desa
Setulang. Perundingan pertama diadakan pada tanggal 20 September 2002 di desa
Setulang, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau
dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan
tuntutan sebesar 5 miliar rupiah, karena mereka dirugikan dengan terjadinya
kerusakan hutan dan sudah diambilnya kayu tanpa izin . Pihak perusahaan mengaku bersalah, dengan menyatakan
hal itu adalah akibat kelalaian pekerja lapangan dan bukan disengaja. Perusahaan meminta
keringanan, namun sampai berakhirnya pertemuan tidak ada kesepakatan.
Setelah perundingan di Setulang, pengelola CV
Gading Indah dan Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan melaporkan masalah ini
kepada Bupati Malinau. Pada tanggal 27
September 2002 wakil masyarakat Desa Setulang dipanggil menghadap Sekretaris
Daerah di Kantor Bupati Malinau untuk diminta keterangan. Masyarakat mengutus
tujuh orang untuk melaporkan kejadian di lapangan.
Perundingan
kedua diadakan di Desa Setulang pada tanggal 29 September 2002, dihadiri oleh
pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan, Kepala
Kepolisian Sektor Malinau dan satu anggotanya, anggota Komando Daerah Militer
Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyak Kabupaten Malinau.
Setelah pihak perusahaan menawarkan 100 juta
rupiah, masyarakat menurunkan tuntutan menjadi 3,5 miliar rupiah. Kemudian perusahaan menawarkan lagi 150 juta rupiah
dan masyarakat masih menurunkan menjadi 2,5 miliar rupiah. Dalam perundingan
tidak ddicapai kata sepakat dan perwakilan perusahaan tidak berani memutuskan
dengan alasan bahwa pihaknya terdiri dari empat mitra, sehingga masyarakat
menuntut agar semua mitra kerjanya harus hadir dalam pertemuan selanjutnya.
Perundingan
ketiga di Desa Setulang pada tanggal 4 Oktober 2002 dihadiri oleh Camat Malinau
Selatan dan Sekretaris Kecamatan, anggota Kepolisian Sektor Malinau, anggota
Komando Daerah Militer Malinau, Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten
Malinau dan lima orang dari pihak CV Gading Indah. Pihak perusahaan menawarkan
kepada kedua belah pihak untuk mengangkat permasalahan ini ke tingkat
kabupaten.
Lalu diadakan sebuah pertemuan pada tanggal 15
Oktober 2002 di ruang rapat Kantor Bupati Malinau. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Malinau
dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan
Distrik Militer, dua orang pegawai Kejaksaan, satu orang pegawai Administrasi
Pemrintahan, satu orang pegawai Bagian Hukum, Manager CV Gading Indah an 15
orang wakil masyarakat Desa Setulang. Pertemuan dimulai jam 14.00, namun karena
belum ada titik temu setelah pertemuan berlangsung selama dua jam, maka acara
ditunda selama 15 menit untuk memberi kesempatan pada masing-masing pihak untuk
berdiskusi terpisah. Dalam negosisasi tersebut masyarakat menyerahkaan saja kepada pemerintah
untuk mencari jalan keluar yang baik.
Pada acara selanjutnya, Bupati meminta Kepala
Bagian Umum dan Kepala Bagaian Penyusunan Program, yang keduanya berasal dari
Setulang, agar hadir untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk. Pertemuan selesai
jam 20.30 dengan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan harus membayar 400
juta rupiah kepadaa masyarakat Desa Setulang.
Pihak perusahaan tidak menyanggupi jumlah itu
karena izin mereka akan berakhir tanggal 3 Desember 2002. Maka pemerintah Kabupaten memberi waktu pada CV Gading
Indah sampai januari 2003 untuk mengerjakan empat blok yang belum ditebang, dan
perusahaan diharuskan membayar sisanya dengan mencicil.
Sumber
http://books.google.co.id/books?id=dwDvHO7xFAgC&pg=PA188&dq=contoh+kasus+penyelesaian+sengketa+ekonomi&hl=en&sa=X&ei=HiGNUdmvMILprQf24YHACw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar