Bab 13
Kasus Antimonopoli oleh Microsoft
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan
yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat
global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan
dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam
hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya.
Perkembangan
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai
kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus
kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia
ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data
Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah
Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source.
Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan
meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi,
sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang
bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April
2004. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft
dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa
produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft
juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software
seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perjuangan
para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang
mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari
kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source
berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya
memperoleh dukungan dari perusahaan besar.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.
Departemen
Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang
mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah
menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau
independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat
software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk
tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa
itu. Pembatasan itu akan berlaku lima
tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak
mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negarabagian yang
ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutskan apakah mereka
akan menerima penyelesaian tersebut.
Pada
2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga
menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli
pasar. Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual
Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya
sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu.
Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan
harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan
digiatkannya pemakaian software legal di China. Tidak seharusnya sebuah
perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software
dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China
terhadap hukum hak cipta.
Sumber
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2011/05/asus-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar