Sisa Hasil Usaha
Pendahuluan
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalaam 1 tahun
dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang
bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang
dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
Koperasi
dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU , tetapi
juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat
Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap
anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti
koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha,
koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai).
Untuk itu, pengurus haru bekerja keras dan memiliki manajemen yang baik
sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Informasi Dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari
sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU
No.25/1992 adalah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk biaya pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan rapat anggota.
- Besarnya dalam pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
- Besarnya SHU diterima oleh semua anggota akan berbeda, tergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Jasa modal 20%,
Jasa anggota 30%, Cadangan 15%, Dana pengurus 15%, Dana pengurus 15%, Dana
sosial 10%, dan Dana pendidikan 10%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU =
JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1).
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2).
bagian
(persentase) SHU anggota
3).
total
simpanan seluruh anggota
4). total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5). jumlah
simpanan per anggota
6). omzet
atau volume usaha per anggota
7).
bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8). bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
4. Pembagian
SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasiKedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Daftar referensi :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Ekonomi 3, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto,
yudhistira, Jl. Waru No.20 B Rawamangun , Jakarta Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar