Kamis, 18 Oktober 2012


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pendahuluan

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut uu no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam uu no.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

3.      Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof william f. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari universitas gerogia dalam bukunya strategy manajemne and busssines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Koperasi memiliki tujuan berupa:
·        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·        Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·        Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (uu no. 25, 1992)
·        Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(sak,1996:27.1)
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 tujuan koperasi indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = tr – tc
Atau
Tr = q x p
Dimana : p = profit (keuntungan)
Tr = total revenue (penerimaan total)
Tc = total cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = price (harga)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
N trt – tct
Nilai perusahaan = ∑
T = 0 (1 + r) t
Dimana : trt = penerimaan total pada tahun t
Tct = biaya total pada tahun t
T = tahun
R = discounted factor atau discount rate
c.       Meminimumkan biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
Tc = fc + vc
Dimana : tc = biaya total (total cost)
Fc = biaya tetap (fixed cost)
Vc = biaya variabel (variabel cost).

1.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

2.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
  • Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh herbet simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

3.      Teori Laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut sisa hasil usaha (shu). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori laba menanggung resiko (risk- bearing theory of profit)
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori laba frisional (frictional theory of profit)
  • Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori laba monopoli (monopoly theory of profits)
  • Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui  penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu :
a.       Skala ekonomi
b.      Kepemilikan hak paten
c.       Pembatasan dari pemerintah
·        Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.

4.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

5.      Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi :
  1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
·        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·        Owners : menanamkan modal investasi
·        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·        Kriteria minimal anggota koperasi
a.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti

  1. Bidang usaha (bisnis)
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·        Unit usaha simpan pinjam.
·        Perdagangan umum.
·        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·        Kontraktor dan konsultan bangunan.
·        Penerbitan dan percetakan.
·        Agrobisnis dan agroindustri.
·        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·        Jasa telekomunikasi umum.
·        Jasa teknologi informasi.
·        Biro jasa.
·        Jasa pengiriman barang.
·        Jasa transportasi.
·        Jasa pemasaran umum.
·        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·        Event organizer
·        Kerjasama dengan badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd) dan badan usaha koperasi (buk).
·        Klinik kesehatan dan apotek.
·        Desain grafis dan galeri seni.

  1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
1).    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
2).    UU 25/992 pasal. 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
3).    Modal sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
4).    Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
5).    Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.


  1. Sisa hasil usaha koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :” Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·        Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =        Va x  JUA+ S a x JMA
—–              —–
VUK           TMS
Keterangan :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
·        Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·        SHU anggota dibayar secara tunai
·        Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar