TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Pendahuluan
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Menurut uu no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam uu no.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan
Dan Nilai Koperasi
Prof william f. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari universitas gerogia dalam bukunya strategy manajemne and busssines policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Koperasi memiliki tujuan
berupa:
·
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (uu no. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(sak,1996:27.1)
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992
pasal 3 tujuan koperasi indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah
memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari
bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang
ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya
menjadi 3, yaitu :
a. Memaksimumkan keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu
diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran
(marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar
bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and
personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis
sebagai berikut.
P = tr – tc
Atau
Tr = q x p
Dimana : p = profit (keuntungan)
Tr = total revenue (penerimaan
total)
Tc = total cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = price (harga)
b. Memaksimumkan nilai
perusahaan
Nilai perusahaan
(value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada
masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan
tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan
(finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih
dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus
sebagai berikut.
N trt
– tct
Nilai perusahaan = ∑
T = 0
(1 + r) t
Dimana : trt = penerimaan total pada tahun t
Tct = biaya total pada tahun t
T = tahun
R = discounted factor atau discount
rate
c. Meminimumkan biaya
Dilihat dari
aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak
pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian
personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya
ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
Tc = fc + vc
Dimana : tc = biaya total (total
cost)
Fc = biaya tetap (fixed cost)
Vc = biaya variabel (variabel
cost).
1.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu
no. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
- Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh herbet simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
3.
Teori
Laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan
dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang
berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut sisa hasil
usaha (shu). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori laba menanggung resiko (risk- bearing theory of profit)
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan diperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori laba frisional (frictional theory of profit)
- Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori laba monopoli (monopoly theory of profits)
- Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu :
a.
Skala
ekonomi
b.
Kepemilikan
hak paten
c.
Pembatasan
dari pemerintah
·
Teori
laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat
pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka
panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung
menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau
laba(ekonomi) nol dari investasinya.
4. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani dan metode produksinya tidak
efisien, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
·
Owners
: menanamkan modal investasi
·
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria
minimal anggota koperasi
a.
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti
- Bidang usaha (bisnis)
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan
dan percetakan.
·
Agrobisnis
dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan badan usaha milik negara (bumn),
badan usaha milik daerah (bumd) dan badan usaha koperasi (buk).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain
grafis dan galeri seni.
- Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri :
1).
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
2).
UU
25/992 pasal. 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
3). Modal
sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
4). Modal
pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
5). Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
- Sisa hasil usaha koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :” Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—–
—–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
·
Prinsip-prinsip
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
·
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
·
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar