Jenis Dan
Bentuk Koperasi
Pendahuluan
Jenis dan bentuk
koperasi Beragam karena koperasi dapat disesuaikan dengan golongan atau
kalangan masyarakat yang terlibat didalamnya. Koperasi dibentuk dengan tujuan
memberikan keuntungan bagi anggotanya dan menjual barang-baarang kebutuhan yang
dibutuhkan suatu gologan masyarakat. Dalam makalah ini saya ingin
menginformasikan tentang jenis-jenis dan bentuk-bentuk koperasi yang ada.
1.
JENIS KOPERASI
§
Menurut PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi
Desa
Koperasi Desa adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat
meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan
hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi
b.
Koperasi
Pertanian
Koperasi Pertanian adalah koperasi
yang bergerak dalam bidang pertanian. Seperti penyediaan bibit, pupuk, cangkul,
sabit dll
c.
Koperasi
Peternakan
Koperasi Perternakan adalah koperasi yang usahanya bergerak dalam bidang
peternakan seperti peternakan sapi, ayam dll
d.
Koperasi
Industri
Koperasi Industri adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
indutri dan kerajinan seperti industri meubel, tekstil, batik dll
e.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam urusan
penyimpanan dan peminjaman uang. Simpanan tersebut berbentuk:
1.
Simpanan
Pokok, yaitu simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota
koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali kalau keluar dari
koperasi.
2.
Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang disetor
secar teratur dalam jumlah yang sudah ditetapkan. Simpanan wajib boleh diambil setelah jangka waktu
tertentu.
3.
Simpanan
sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya
dan dapat diambil sewaktu-waktu.
f.
Koperasi
Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
perikanan.
g.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, kopi, susu
dll.
§
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi
Pemakaian
b.
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
§
Sesuai PP NO. 60/1959 :
a.
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.
Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
§
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
§
Koperasi Primer & Sekunder :
1). Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
2).
Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Ada banyak cara yang dapat
digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota,
golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi
kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
a.
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
b.
Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
c.
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder
mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
a.
Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b.
Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c.
Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
d.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
e.
Koperasi
Jasa Audit
f.
Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
g.
Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
Daftar Pustaka
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2314278-pengertian-dan-jenis-koperasi/#ixzz1Z7brQ0OL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar