Selasa, 11 Desember 2012


Jenis Dan Bentuk Koperasi


Pendahuluan

Jenis dan bentuk koperasi Beragam karena koperasi dapat disesuaikan dengan golongan atau kalangan masyarakat yang terlibat didalamnya. Koperasi dibentuk dengan tujuan memberikan keuntungan bagi anggotanya dan menjual barang-baarang kebutuhan yang dibutuhkan suatu gologan masyarakat. Dalam makalah ini saya ingin menginformasikan tentang jenis-jenis dan bentuk-bentuk koperasi yang ada.

1.      JENIS KOPERASI
§         Menurut PP No. 60/1959 :
a.       Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi
b.      Koperasi Pertanian
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian. Seperti penyediaan bibit, pupuk, cangkul, sabit dll
c.       Koperasi Peternakan
Koperasi Perternakan adalah koperasi yang usahanya bergerak dalam bidang peternakan seperti peternakan sapi, ayam dll
d.      Koperasi Industri
Koperasi Industri adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha indutri dan kerajinan seperti industri meubel, tekstil, batik dll
e.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang. Simpanan tersebut berbentuk:
1.      Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali kalau keluar dari koperasi.
2.      Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang disetor secar teratur dalam jumlah yang sudah ditetapkan. Simpanan wajib boleh diambil setelah jangka waktu tertentu.
3.      Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya dan dapat diambil sewaktu-waktu.
f.        Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perikanan.
g.       Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, kopi, susu dll.

§         Menurut Teori Klasik :
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
§         Sesuai PP NO. 60/1959 :
a.       Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

§         Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

§         Koperasi Primer & Sekunder :
1).    Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD

2).    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
a.       Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
b.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
c.       Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
a.       Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c.       Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
d.      Koperasi Unit Desa (KUD)
e.       Koperasi Jasa Audit
f.        Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
g.       Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

Daftar Pustaka
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2314278-pengertian-dan-jenis-koperasi/#ixzz1Z7brQ0OL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar