PERMODALAN KOPERASI
Pendahuluan
Di indonesia
banyak sekali koperasi yang tersedia. Dan koperasi mempunyai modal yang juga
disebut dengan simpanan. Istilah simpanan muncul karena banyaknya keiatan untuk
menabung. Di mana masyarakat yang kurang mampu dapat menyimpan sebagian
hartanya untuk keperluan di masa mendatang Simpanan sebagai istilah
penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda
dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan
merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak
akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah
sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang
sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan
bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan
koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan
dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau
bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas
dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933,
dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU
tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan,
dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika
koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan
demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil
atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke
Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga
dianut oleh koperasi yang
berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan
baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga
status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya
menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam
simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun
1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal
sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan
tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan
hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan
wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk
modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan
untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan
koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan
saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan,
karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di
lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan.
Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika
ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham,
maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi
merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum,
yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi
dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih
berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992. Maka di BAB ini akan di bahas tentang permodalan
koperasi.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian di
atas, maka permasalahan yang akan di bahas dirumuskan sebagai berikut:
- Permodalan koperasi, apa arti dari modal koperasi ?
- Sebutkan sumber modal menurut UU NO.12/1967,UU NO.25/1992
1.
Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.
Modal
jangka panjang.
Modal jangka panjang adalah jangka waktunya lebih dari 10 tahun
b.
Modal
jangka pendek.
Modal jangka pendek adalah jangka waktunya paling lama satu tahun.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi.
2. Sumber
Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
- Menurut UU No. 12/1967.
1). Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2). Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3).
Simpanan
Sukarela, adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
§
Menurut
UU No. 25 / 1992.
1). Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
2).
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1).
Memenuhi
kewajiban tertentu.
2).
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3).
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4).
Perluasan
usaha.
Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar