POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pendahuluan
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
§
Kesukarelaan dalam keanggotaan
§
Menolong diri sendiri (self help)
§
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
§
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian
Manajemen
“Ilmu
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena
dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan”.
- Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen
menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
- Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry: - Planning (Perencanaan)
- Organizing (Pengorganisasian)
- Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
- Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada
(3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas.
2. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
3.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
1). Secara
Kolektif Pengurus bertugas :
§
Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha
§
Membina
dan membimbing anggota
§
Memelihara
kekayaan koperasi
§
Menyelenggarakan
rapat anggota
§
Mengajukan
rencana RK dan RAPB
§
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
§
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
§
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum
Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
Pengurus berwenang dalam :
§
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
§
Memutuskan penerimaan, penolakan dan
pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
§
Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
§
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2).
Secara Perorangan:
a. Ketua :
Bertugas mengkoordinasikan
kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang
berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
Ø
Berfungsi
sebagai pengurus, selaku pimpinan,
Ø
Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan
dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta
menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara: Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
b.
Sekretaris
:
·
Bertugas
melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
·
Berfungsi
sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·
Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama
unsur Ketua.
c.
Bendahara
:
·
Bertugas
mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
·
Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·
Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
4.
Pengawasan
- Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”
- Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1). Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan
atau kesalahan.
2). Memperbaiki berbagai penyimpangan atau
kesalahan yang terjadi;
3). Untuk mendinamisir organisasi/koperasi
serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4). Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
- Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1). Adanya perencanaan tertentu dalam
Pengawasan;
2).
Adanya pemberian instruksi/perintah dan
wewenang;
3). Dapat
merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4). Pengawasan
harus bersifat fleksibel;
5). Dapat merefleksikan pola organisasi
- Macam-macam
Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1).
Dari subyek yang mengawasi :
§
Pengawasan internal dan eksternal;
§
Pengawasan langsung dan tidak langsung;
§
Pengawasan formal dan informal;
§
Pengawasan manajerial dan staf
2).
Dari sudut obyek yang diawasi :
a.
Material dan produk jadi, yang sasarannya:
1.
Kualitas produk/material dengan standar kualitas
2.
Kuanantitas produk/material dengan standar
kuantitas
b.
Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
1.
Anggaran dan pelaksanaannya
2.
Biaya-biaya yang dikeluarkannya
3.
Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
c.
Waktu/time, sasarannya adalah :
1.
Penggunaan waktu
2.
Pemberian waktu/timing
3.
Kecepatan atau speed
d. Personalian, sasarannya :
1. Tingkat kejujuran
2. Kesetiaan/loyalitas
3. Kerajinan dengan absensi
4. Tingkah laku dan kesetiakawanan
- Waktu Pengawasan :
1.
Pengawasan preventif, dilakukan sebelum
terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan
represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
- Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan
setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2.
Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil
dengan rencana yang ada.
3.
Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan
oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4.
Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk
mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
- Prosedur
Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
§
Menetapkan
rencana pengawasan;
§
Melaksanakan
pengawasan;
§
Melakukan
penilaian/evaluasi
- Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1.
Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal
yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada
pengeluaran
3.
Pengawasan yang menitik beratkan pada
orang-orang yang dipercaya (control through key person)
Pengawasan dengan menjalankan suatu
rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through
audits)
5. Manajer
- Pengertian
;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
- Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1). Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2). Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
b.
Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c.
Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif.
3).
Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus.
4).
Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
- Tata Kerja Manajer ;
1). Hubungan Kerja Manajer :
a). Secara vertikal, Manajer mengadakan
hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan,
pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha
baru.
b). Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh
jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan
bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan
Pengurus dan Pengawas.
c). Secara horisontal mengadakan hubungan
kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2). Tata Kerja Manajer :
a). Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota,
Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b).
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan
bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c).
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau
kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d). Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan
usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e). Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan
tugas kepada Pengurus,
f). Manajer bertanggungjawab atas seluruh
pelaksanaan tugas.
3). Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri
dari :
a). Bagian Sekretariat
b). Bagian Keuangan
c). Bagian Administrasi
d). Unit-Unit Usaha Produktif
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Buku Ekonomi Skala Kecil/Menengah
& Koperasi, Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S. dan Drs. Abd. Rachman
Soejoedono, 2002, Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar