III. Manajemen
SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya
manusia (SDM) merupakan salah satu factor yang sangat penting dalam suatu
perusahaan disamping factor yang lain seperti modal. Oleh karena itu, SDM harus
dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Sebagai salah satu fungsi dalam perusahaan yang dikenal dengan manajemen SDM.
Manajemen sumber
daya manusia yang sering juga disebut dengan manajemen personalia oleh para
penulis didefinisikan secara berbeda. Beberapa diantaranya adalah Human
resource manajemen (HRM) may be defined as program policies and practices for
managing an oraganization’s work force.
Manajemen
personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan SDM agar tercapai tujuan organisasi
dan masyarakat. Selanjutnya penulis lain menyatakan: Human resource management
is the motivities undertaken be attract, develop, motivate and maintain a high
performing work force wthin the organization.
Dengan kata lain
aktivitas yang dilakuak merangsang mengembangkan memotivasi dan memelihara
kinerja yang tinggi didalam organisasi.
Berdasarkan
beberapa definisi diatas penulis mendefinisikan SDM dengan keseluruhan penetuan
dan pelaksanaan berbagai aktivitas, policy, dan program yang bertujuan untuk
mendapatkan tenaga kerja, pengembangan dan pemeliharaan dalam usaha
meningkatkan dukungannya terhadap peningkatan efektivitas organisasi dengan
cara yang secara etis dan social dapat dipertanggung jawaban. Aktivitas berarti
melakukan berbagai kegiatan, misalnya melakukan perencanaan, analisis jabatan,
rekrutmen, seleksi, orientasi, memotivasi dan lain-lain. Menentukan berbagai
policy sebagai arah tindakan seperti lebih mengutamakan sumber dari dalam untuk
mengsi jabatan dan lain-lain dan program seperti melakukan program-program
latihan dalam aspek metode yang dilakuka orang yang terlibat dan lain-lain.
Secara etis dan sosisal dapat dipertanggung jawabkan artinya semua aktivitas
dilakuka dengan tidak bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat yang
berlaku.
- .Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki
akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
a) Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi
yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang,
antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
b) Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan
perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1) .Macam-macam
kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2) Jumlah
dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
3) Rencana,
mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah
dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua
alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah
mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan
orang-orang tertentu.
- Pengembangan SDM
Pengembangan SDM
adalah proses dimana manajemen perusahaan merangsang motivasi karyawan untuk
bekerja secara produktif. Pengembangan SDM memberi rangsangan yang memotivasi
personal keperawatan untuk memberikan pelayanan asuhan keperawatan pada klien
pada standar kuanlitas dan kuantitas yang mempertahankan keutuhan nama baik dan secara financial mampu membayar
kesehatan, perawat ini merasa puas dengan prestasi professional dan kualitas
kehidupan kerja, serta klien yang terobati.
Umumnya personal
keperawatan ingin mendapatkan kehidupan yang baik serta hidup dalam kehidupan
yang baik, dua sasaran yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keduanya
dihasilkan dan dipertahankan oleh program pengembangan SDM yang mencangkup
pendidikan professional atau teknisi dan liberal (pendidikan umum, seni
liberal, dan humaniora). Pendidikan pemeliharaan akan meningkatkan produktivitas
perawat baik manajemen mengakui bahwa pendidikan dan produktivitas adalah
berkaitan.
Dalam
pengembangan SDM saat ini banyak organisasi pelayanan kesehatan telah sangat
dipengaruhi oleh hal-hal berikut.
1) Perubahan
dalam sistem pembagian dari retrospektif menjadi prospektif. Sitem ini adalah
pengendalian biaya.
2) Perubahan
dalam menyusun organisasi pelayanan kesehatan dengan pengembangan jalur produk
khususnya pasien rawat jalan atau pusat bedah ambulasi program kesejahteraan,
program kesehatan wanita fasilitas rehabilitas mandiri dan masih banyak lagi.
3) Desentralisasi
dari organisasi keperawatan yang telah membuat kepala unit Dapartemen manajer
perawat dan menghilangkan tingkatan menengah dari manajemen keperawatan.
Kekuasaan staf keperawatan dan perbedaan praktik keperawatan sedang terjadi
manajemen kasus dan perawatan sedang terjadi manajemen kasus dan keperawatan
yang dikelola saangat jelas.
3.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja & Kompensasi
o Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja
Organisasi merupakan wahana untuk
mencapai tujuan. Agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan
baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat
dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab
dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Ø
Macam/jenis personalia
1) Tenaga
kerja eklusif
Yang mempunyai
dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi
organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir
dan mengawasi.
2) Tenaga
operatif
Merupakan tenaga
terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan
kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya
melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
a) tenaga
terampil
b) tenaga
setengah terampil
c) tenaga
tidak trampil
Ø
Sumber tenaga kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumebr berikut :
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumebr berikut :
a) dari
dalam perusahaan.
b) teman-teman
para karyawan.
c) lembaga
pendidikan.
d) masyarakat
umum.
Ø
Seleksi tenaga kerja
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua maslah penting yang harus diatasi lebih dulu, yaitu : penentuan jenis tenaga kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja.
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua maslah penting yang harus diatasi lebih dulu, yaitu : penentuan jenis tenaga kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja.
a) penentuan
jenis (kualitas) tenaga kerja
yang meliputi penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. batas minimun-maksimum usia.
2. Pendidikan minimal yang dimiliki.
3. Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
4. Bidang keahlian yang dimiliki.
5. Keterampilan lain yang dimiliki.
6. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
7. Dan sebagainya.
8. penetuan jumlah tenga kerja.
yang meliputi penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. batas minimun-maksimum usia.
2. Pendidikan minimal yang dimiliki.
3. Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
4. Bidang keahlian yang dimiliki.
5. Keterampilan lain yang dimiliki.
6. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
7. Dan sebagainya.
8. penetuan jumlah tenga kerja.
b) Penentuan
jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni :
analisa beban kerja yang meliputi :
analisa beban kerja yang meliputi :
1) peramalan
penjualan (sales forecast), penyusutan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah
tenga kerja yang diperlukan untuk membuat barang satu unit barang.
2) Analisa
tenga kerja untuk menghiung jumlah tenga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode tertentu.
Proses seleksi.
Proses seleksi.
Setelah penentuan jumlah dan
persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah
mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan.
3. Psycho-test
4. Wawancara lanjutan
5. Pengujian refensi
6. Pengujian kesehatan
7. Masa orientasi
1. pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan.
3. Psycho-test
4. Wawancara lanjutan
5. Pengujian refensi
6. Pengujian kesehatan
7. Masa orientasi
Ø
Pengembangan karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja,
masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan
keterempilan kerja dengan harapan agar :
1. tingkatan produktivitas bertambah.
2. mengurangi tingkat kecelakaan.
3. mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
4. meningkatkan gairah kerja.
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.
1. tingkatan produktivitas bertambah.
2. mengurangi tingkat kecelakaan.
3. mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
4. meningkatkan gairah kerja.
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.
o Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teori standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teori standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
ü
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
ü
Peraturan pemerintah
Metode pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
1. upah langsung
2. gaji
3. upah satuan
4. komisi
5. premi shift kerja
6. tunjangan tambahan
Metode pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
1. upah langsung
2. gaji
3. upah satuan
4. komisi
5. premi shift kerja
6. tunjangan tambahan
ü
Macam-macam bentuk upah
·
Upah insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. Harus
menujukkan pengarhan kepada karyawan atsa produktivitas mereka.
2. Harus
dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif perkayawan secara layak.
3. Tambahn
upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangakan dengan biaya
produksi terendah.
·
Upah insentif
1. Full
participation paln
full participation paln adalah upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
full participation paln adalah upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2. Group
insentif plan
insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, sepeti :
a. peningkatan produktivitas
b. penurunan biaya tenaga kerja per unit
c. perbaikan kualitasproduk
d. pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan
insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, sepeti :
a. peningkatan produktivitas
b. penurunan biaya tenaga kerja per unit
c. perbaikan kualitasproduk
d. pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan
4.
Hubungan
Perburuhan
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
§
Boikot
§
Pemogokkan
§
Penghasutan
§
Hubungan perburuhan pancasila
Ø
Perjanjian kerja bersama (PKB)
Isi perjanjian itu meliputi :
Isi perjanjian itu meliputi :
a) Hak-hak
buruh
b) Kewajiban
buruh
c) Hak
pengusaha
d) Kewajiban
pengusaha
Ø
Macam-macam perjanjian kerja
Pada dasaranya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1. closed shop agreement
2. union shop agreement
3. open shop agreement
Pada dasaranya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1. closed shop agreement
2. union shop agreement
3. open shop agreement
Ø
konflik dalam hubungan kerja
konflik dalam hubungan kerja ini biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak, antara pihak buruh dan perusahaan, terganggu.
konflik dalam hubungan kerja ini biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak, antara pihak buruh dan perusahaan, terganggu.
·
Perantara dalam pemecahan konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1. konsiliasi
2. mediasi
3. arbitrasi
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1. konsiliasi
2. mediasi
3. arbitrasi
·
macam-macam arbitrasi
terdapat 3 macam arbitrasi yakni :
1. arbitrasi sukarela
2. arbitrasi paksaan
3. arbitrasi otomatis
terdapat 3 macam arbitrasi yakni :
1. arbitrasi sukarela
2. arbitrasi paksaan
3. arbitrasi otomatis
·
Lembaga-lembaga BIRPARTITE dan TRIPARTITE
Apabila mengkaji seksama semua uraian tentang konflik antara buruh di satu pihak dengan pengusaha di lain pihak, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macem lembaga yaiutu : bipartrite dan triparttite.
Apabila mengkaji seksama semua uraian tentang konflik antara buruh di satu pihak dengan pengusaha di lain pihak, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macem lembaga yaiutu : bipartrite dan triparttite.
·
Mencegah konflik
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
1. melaksanalan lembaga keluhan
2. mengadakan survey gairah kerja
3. menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan
4. mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan
2. mengadakan survey gairah kerja
3. menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan
4. mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan
Memperlambat kerja
Buruh dan
majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia .
Di indonesia hubungan antara
majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia
seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua
belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling
menghormati.
Saat ini,
Kedudukan buruh di Indonesia
masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para
pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering
merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa
mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu,
pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi
kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan
kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
5.
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat
Karena
adanya konflik antara seorang pemimpin dan bawahan, maka timbullah serikat
pekerja sebagai bargaining antara bawahan dan pemimpin. Dalam suatu organisasi
memang diperlukan adanya serikat pekerja, tetapi dengan catatan bahwa serikat
pekerja itu didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tujuan
dibentuknya serikat pekerja bukan untuk menjatuhkan pimpinan, maka serikat
pekerja ini tidak akan efektif.
Tujuan
pendirian serikat pekerja adalah untuk menyejahterakan pekerja dan membuat
bargaining position yang lebih tinggi dengan pengusaha. Upaya menyejahterahkan
pekerja itu dapat ditempuh dengan melakukan hal-hal yang onjektif.
6. Perserikatan
Saat Ini
Ada banyak
serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda.
Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama
pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka
mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat
terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak
dan hak-hak karyawan. Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja.
Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi
mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga
kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
7. Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga
Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
2. Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3. Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
• Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
• Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
• Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
• Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
• Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
2. Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3. Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
• Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
• Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
• Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
• Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
• Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan
dan Disahkan
Meski sudah 10 tahun disahkan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ternyata belum dapat mengakomodir para buruh atau pekerja untuk berorganisasi.Padahal, selain dituangkan dalam UU Serikat Pekerja, hak untuk berserikat, berkumpul, maupun menyatakan pendapat juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Wakil Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siergar, perundang-undangan yang berlaku saat ini, masih memungkinkan perusahaan untuk mengakali SP/SB.
"Antara lain adalah dengan membuat serikat pekerjan tandingan," tuturnya dalam diskusi "Refleksi 10 Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak" yang diadakan TURC, di Gedung YTKI.Berdasarkan survey yang ia lakukan terhadap 124 buruh, ditemukan bahwa ada 41% responden yang mengaku di perusahaannya hanya memiliki satu SP/SB. Sedangkan 47% responden mengaku di perusahaannya memiliki dua SP/SB, 9% responden mengaku memiliki tiga buah SP/SB, dan 4% mengaku memiliki 4 SP/SB.Menurut Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan, permasalahan pada sebuah serikat telah dimulai jauh sebelum negeri ini merdeka. Buruh maupun perserikatannya kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pihak manajemen.
Meski sudah 10 tahun disahkan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ternyata belum dapat mengakomodir para buruh atau pekerja untuk berorganisasi.Padahal, selain dituangkan dalam UU Serikat Pekerja, hak untuk berserikat, berkumpul, maupun menyatakan pendapat juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Wakil Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siergar, perundang-undangan yang berlaku saat ini, masih memungkinkan perusahaan untuk mengakali SP/SB.
"Antara lain adalah dengan membuat serikat pekerjan tandingan," tuturnya dalam diskusi "Refleksi 10 Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak" yang diadakan TURC, di Gedung YTKI.Berdasarkan survey yang ia lakukan terhadap 124 buruh, ditemukan bahwa ada 41% responden yang mengaku di perusahaannya hanya memiliki satu SP/SB. Sedangkan 47% responden mengaku di perusahaannya memiliki dua SP/SB, 9% responden mengaku memiliki tiga buah SP/SB, dan 4% mengaku memiliki 4 SP/SB.Menurut Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan, permasalahan pada sebuah serikat telah dimulai jauh sebelum negeri ini merdeka. Buruh maupun perserikatannya kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pihak manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar