Rabu, 16 Oktober 2013


Tugas 3 Bahasa Indonesia 2 : Penggunaan Tanda Baca Dalam EYD

Penggunaan Tanda baca dalam EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena sering kita merasa bingung dengan penggunaan tanda baca dalam sebuah kalimat. Terdapat 10 tanda baca yang merupakan dasar dalam sebuah penulisan kalimat, yaitu :
1.      Tanda Titik (.)
Tanda titik digunakan pada akhir kalimat yang bukan merupakan kalimat seruan atau pertanyaan, digunakan dibelakang angka atau huruf dalam satu bagan, ikhtisar atau huruf, untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu, digunakan di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka serta digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.
2.      Tanda koma (,)
Tanda koma digunakan di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan, untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan, serta digunakan untuk untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
3.      Tanda Titik Koma (;)
Tanda titik koma dapat digunakan untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara dan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.
4.      Tanda Titik Dua (:)
Tanda titik dua dapat digunakan dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
5.      Tanda Hubung (-)
Tanda hubung digunakan untuk menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh penggantian baris.
Tanda hubung juga digunakan untuk menyambung unsur-unsur kata berulang.
6.      Tanda Pisah (—)
Tanda pisah membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar kalimat. Tanda pisah juga menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
7.      Tanda Tanya (?)
Tanda Tanya digunakan pada akhir kalimat tanya dan digunakan dalam tanda kurung untuk menyatakan kalimat yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
8.      Tanda Seru (!)
Tanda seru digunakan sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah.
9.      Tanda Garis Miring (/)
      Tanda garis miring digunakan dalam penomoran surat dan juga digunakan sebagai pengganti kata atau dan tiap.
10.  Tanda Penyingkat (Apostrof) (')
      Tanda penyingkat gigunakan untuk menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.

Kamis, 03 Oktober 2013


TUGAS 2 BAHASA INDONESIA: Ragam Bahasa

Ragam bahasa adalah  variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara. Ragam bahasa ditinjau dari media atau sarana yang digunakan untuk menghasilkan bahasa, yang terdiri dari :
a. Ragam bahasa lisan.
b. Ragam bahasa tulisan.
Bahasa yang dihasilkan menggunakan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar dinamakan ragam bahasa lisan sedangkan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai dasarnya, dinamakan ragam bahasa tulisan. Jadi dalam ragam bahasa lisan kita berurusan dengan lafal, dalam ragam bahasa tulisan kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan). Selain itu aspek tata bahasa dan kosa kata dalam kedua ragam tersebut memiliki hubungan yang erat. Ragam bahasa tulis yang unsur dasarnya  ragam bahasa lisan. Oleh karena itu sering timbul kesan antara ragam bahasa lisan dan tulisan itu sama. Padahal, kedua jenis ragam bahasa itu berkembang menjadi sistem bahasa yang memiliki sistem seperangkat kaidah yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Tugas 1 Bahasa Indonesia 2: Peranan dan fungsi bahasa Indonesia

Peranan Bahasa Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna, yaitu hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakili kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis atau menurut urutan abjad disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus.
Pada waktu kita berbicara atau menulis, kata-kata yang kita ucapkan atau kita tulis tidak tersusun begitu saja melainkan mengikuti aturan yang ada. Untuk mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan, kita harus memilih kata-kata yang tepat dan menyusun kata-kata itu sesuai dengan aturan bahasa. Seperangkat aturan yang mendasari pemakaian bahasa, atau yang kita gunakan sebagai pedoman berbahasa inilah yang disebut tata bahasa.

Fungsi bahasa indonesia
Fungsi utama bahasa adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekedar alat untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, karena bahasa juga berfungsi:
a. untuk tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
b. untuk tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
c. sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
d. untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia, selama

Kamis, 23 Mei 2013


Bab 14

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Sengketa dengan CV Gading Indah

CV Gading Indah memiliki pembalakan IPPK untuk beroperasi di wilayah Desa Setarap. Warga Setulang menemukan bahwa CV Gading Indah mengambil kayu melintasi perbatasan Desa Punan setarap dengan desa setulang, ketika terlihat perubahan warna air Sungai Setulang.

Pada awal bulan Agustus 2002, Abuk Ipui dan Sarun dari Setulang mengunjungi kamp CV Gading Indah di Kuala Semiling. Melihat banyaknya kayu yang bagus dan besar, meraka merasa tidak mungkin kayu sebagus itu sisa dari perusahaan yang pernah beroperasi didaerah Sungai Semiling. Kecurigaan itu diperkuat ketika pada tanggal 7 September 2002 Krimson Nyepan dan Pebing Lihai melaporkan kepada Kepala Desa Setulang bahwa mereka telah menemukan bekas tebangan perusahaan kayu, saat berburu sampai ke hulu Sungai Setulang.

Pada tanggal 14 September 2002, berdasarkan laporan itu Kepala Desa Setulang menugaskan lima orang untuk memeriksa ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan diketahui 33 pohon meranti yang berada 720 meter di dalam batas wilayah Desa Setulang telah ditebang dan kayunya sudah diambil. Hasil temuan ini dibahas dalam musyawarah desa pada tangga 16 September 2002 dan diputuskan untuk segera menghentikan kegiatan CV Gading Indah sampai urusan diselesaikan. Pada tanggal 17 September 2002, 116 warga Desa Setulang mendatangi kamp CV Gading Indah dan menahan semua alat berat yang masih bekerja di blok penebangan dan dikumpulkan di kamp pembalakan di pertemuan Sungai Semiling dengan Sungai Malinau, dan dipagari secara simbolis dengan akar pohon.

Penahanan alat berat berhasil menghentikan kegiatan perusahaan, dan pihak perusahaan berjanji akan datang ke Desa Setulang. Perundingan pertama diadakan pada tanggal 20 September 2002 di desa Setulang, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan sebesar 5 miliar rupiah, karena mereka dirugikan dengan terjadinya kerusakan hutan dan sudah diambilnya kayu tanpa izin . Pihak perusahaan mengaku bersalah, dengan menyatakan hal itu adalah akibat kelalaian pekerja lapangan dan bukan disengaja. Perusahaan meminta keringanan, namun sampai berakhirnya pertemuan tidak ada kesepakatan.

Setelah perundingan di Setulang, pengelola CV Gading Indah dan Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan melaporkan masalah ini kepada Bupati Malinau. Pada tanggal 27 September 2002 wakil masyarakat Desa Setulang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Malinau untuk diminta keterangan. Masyarakat mengutus tujuh orang untuk melaporkan kejadian di lapangan.

Perundingan kedua diadakan di Desa Setulang pada tanggal 29 September 2002, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Malinau dan satu anggotanya, anggota Komando Daerah Militer Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyak Kabupaten Malinau.

Setelah pihak perusahaan menawarkan 100 juta rupiah, masyarakat menurunkan tuntutan menjadi 3,5 miliar rupiah. Kemudian perusahaan menawarkan lagi 150 juta rupiah dan masyarakat masih menurunkan menjadi 2,5 miliar rupiah. Dalam perundingan tidak ddicapai kata sepakat dan perwakilan perusahaan tidak berani memutuskan dengan alasan bahwa pihaknya terdiri dari empat mitra, sehingga masyarakat menuntut agar semua mitra kerjanya harus hadir dalam pertemuan selanjutnya.

Perundingan ketiga di Desa Setulang pada tanggal 4 Oktober 2002 dihadiri oleh Camat Malinau Selatan dan Sekretaris Kecamatan, anggota Kepolisian Sektor Malinau, anggota Komando Daerah Militer Malinau, Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau dan lima orang dari pihak CV Gading Indah. Pihak perusahaan menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mengangkat permasalahan ini ke tingkat kabupaten.

Lalu diadakan sebuah pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2002 di ruang rapat Kantor Bupati Malinau. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Malinau dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Distrik Militer, dua orang pegawai Kejaksaan, satu orang pegawai Administrasi Pemrintahan, satu orang pegawai Bagian Hukum, Manager CV Gading Indah an 15 orang wakil masyarakat Desa Setulang. Pertemuan dimulai jam 14.00, namun karena belum ada titik temu setelah pertemuan berlangsung selama dua jam, maka acara ditunda selama 15 menit untuk memberi kesempatan pada masing-masing pihak untuk berdiskusi terpisah. Dalam negosisasi tersebut masyarakat menyerahkaan saja kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar yang baik.

Pada acara selanjutnya, Bupati meminta Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagaian Penyusunan Program, yang keduanya berasal dari Setulang, agar hadir untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk. Pertemuan selesai jam 20.30 dengan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan harus membayar 400 juta rupiah kepadaa masyarakat Desa Setulang.

Pihak perusahaan tidak menyanggupi jumlah itu karena izin mereka akan berakhir tanggal 3 Desember 2002. Maka pemerintah Kabupaten memberi waktu pada CV Gading Indah sampai januari 2003 untuk mengerjakan empat blok yang belum ditebang, dan perusahaan diharuskan membayar sisanya dengan mencicil.

Sumber
http://books.google.co.id/books?id=dwDvHO7xFAgC&pg=PA188&dq=contoh+kasus+penyelesaian+sengketa+ekonomi&hl=en&sa=X&ei=HiGNUdmvMILprQf24YHACw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Bab 13


Kasus Antimonopoli oleh Microsoft

Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.

Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.

Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.

Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perjuangan para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya memperoleh dukungan dari perusahaan besar.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.

 Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa itu. Pembatasan itu akan berlaku lima tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negarabagian yang ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutskan apakah mereka akan menerima penyelesaian tersebut.

Pada 2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli pasar. Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu.

Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan digiatkannya pemakaian software legal di China. Tidak seharusnya sebuah perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China terhadap hukum hak cipta.

Sumber
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2011/05/asus-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html

Bab 12

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Penarikan Indomie Dari Taiwan

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque, kata Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.

Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari sampai 20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.

Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.

Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.

Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut.

Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk konsumen. Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda.

Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan.

Sumber
http://jhohandewangga.wordpress.com/2010/10/27/analisis-kasus-indomie-di-taiwan/

Bab 11

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Perseteruan antara Apple dan Samsung

Kemenangan Apple dalam klaim paten atas ponsel Samsung di pengadilan AS dapat mengancam sejumlah perangkat bersistem operasi Android yang lain. Tantangan bagi kelompok (ponsel) Android sekarang adalah Apple, yang tampaknya akan menuntut pabrikan ponsel Android lain.
Misek mengatakan pelaku industri (Apple Incorporated) akan terus mengembangkan portofolio paten mengingat kasus Apple versus Samsung itu berdampak signifikan terkait kekayaan intelektual dalam desain dan sistem operasi.
Analis perusahaan keuangan Morgan Stanley, Katie Huberty, melihat kemenangan Apple atas Samsung sebagai keuntungan kompetitif dalam persaingan pasar ponsel pintar global.
Kemenangan besar bagi Apple adalah konsekuensi kompetitif jika produsen ponsel pintar (Android) lain mengalami perpanjangan siklus produk dan dipaksa untuk mengubah piranti lunak dan keras untuk memastikan desain yang unik terkait produk Apple," kata Huberty.
Sementara analisa Piper Jaffray, Gene Munster, mengatakan terdapat kemungkinan tuntutan hukum antara Apple dan pembuat perangkat ponsel Android lain mengarah pada penyelesaian karena preseden kasus Samsung.
Dalam kasus ini, kami mencatat bahwa ada perubahan perangkat lunak merupakan penyelesaian kompetitif yang paling mungkin (selain dari pertukaran moneter), kata Munster.
Analis itu memandang saham perangkat komunikasi bergerak dalam empat tahun ke depan, yang mengasumsikan bahwa iOS dan Android lebih mendominasi pasar ponsel pintar dengan kemungkinan 85% saham gabungan pada 2015.
Samsung diganjar 1,051 miliar dolar AS atau sekitar Rp9,9 triliun atas kekalahan produsen ponsel asal Korea Selatan itu dari Apple.

Sumber
http://www.antaranews.com/berita/329729/apple-menang-perangkat-android-lain-terancam