Kamis, 18 Oktober 2012


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pendahuluan

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut uu no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam uu no.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

3.      Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof william f. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari universitas gerogia dalam bukunya strategy manajemne and busssines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Koperasi memiliki tujuan berupa:
·        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·        Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·        Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (uu no. 25, 1992)
·        Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(sak,1996:27.1)
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 tujuan koperasi indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = tr – tc
Atau
Tr = q x p
Dimana : p = profit (keuntungan)
Tr = total revenue (penerimaan total)
Tc = total cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = price (harga)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
N trt – tct
Nilai perusahaan = ∑
T = 0 (1 + r) t
Dimana : trt = penerimaan total pada tahun t
Tct = biaya total pada tahun t
T = tahun
R = discounted factor atau discount rate
c.       Meminimumkan biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
Tc = fc + vc
Dimana : tc = biaya total (total cost)
Fc = biaya tetap (fixed cost)
Vc = biaya variabel (variabel cost).

1.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

2.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
  • Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh herbet simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

3.      Teori Laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut sisa hasil usaha (shu). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori laba menanggung resiko (risk- bearing theory of profit)
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori laba frisional (frictional theory of profit)
  • Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori laba monopoli (monopoly theory of profits)
  • Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui  penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu :
a.       Skala ekonomi
b.      Kepemilikan hak paten
c.       Pembatasan dari pemerintah
·        Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.

4.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

5.      Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi :
  1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
·        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·        Owners : menanamkan modal investasi
·        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·        Kriteria minimal anggota koperasi
a.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti

  1. Bidang usaha (bisnis)
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·        Unit usaha simpan pinjam.
·        Perdagangan umum.
·        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·        Kontraktor dan konsultan bangunan.
·        Penerbitan dan percetakan.
·        Agrobisnis dan agroindustri.
·        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·        Jasa telekomunikasi umum.
·        Jasa teknologi informasi.
·        Biro jasa.
·        Jasa pengiriman barang.
·        Jasa transportasi.
·        Jasa pemasaran umum.
·        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·        Event organizer
·        Kerjasama dengan badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd) dan badan usaha koperasi (buk).
·        Klinik kesehatan dan apotek.
·        Desain grafis dan galeri seni.

  1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
1).    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
2).    UU 25/992 pasal. 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
3).    Modal sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
4).    Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
5).    Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.


  1. Sisa hasil usaha koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :” Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·        Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =        Va x  JUA+ S a x JMA
—–              —–
VUK           TMS
Keterangan :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
·        Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·        SHU anggota dibayar secara tunai
·        Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Sumber:


ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Pendahuluan

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

1.      Bentuk Organisasi

  • Menurut Hanel
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.      Sub sistem koperasi:
o       Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o       Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o       Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

  • Menurut Ropke
a.       Identifikasi ciri khusus
o       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.      Sub Sistem
o       Anggota koperasi
o       Badan usaha koperasi
o       Organisasi koperasi

§         Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
a.       Wadah anggota dalam mengambil keputusan
b.      Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o       Penetapan anggaran dasar
o       Kebijaksanaan umum
o       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o       Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o       Pengesahan pertanggung jawaban
o       Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o       Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Hirarki Tanggung Jawab
  1. Pengurus
·        Tugas
o       Mengelola Koperasi dan usahanya
o       Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o       Menyelenggarakan rapat anggota
o       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o       Maintenance daftar anggota dan pengurus
·        Wewenang
o       Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o       Meningkatkan peran koperasi
  1. Pengawas
    Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
·        Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Pengelola
·        Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·        Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.      Pola Manajemen
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III).ppt

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Pendahuluan

Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri.
Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut.
Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

1.      Konsep Koperasi

Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

·        Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling menguntungkan.
2.      Tujuan setiap individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.


Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·        Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

  • Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

  • Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
·        Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
·        Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan era dengan faktor ideologi dan pandangann hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3.
·        Liberalisme/ kapitalisme
·        Sosialisme
·        Tidak termasuk liberalisme maupu sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.

  • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliaran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliaran koperasi yang dianut oleh negara dapat digambarkan sebagai berikut.


 
                         Menjiwai                                     Menjiwai           
                                                                                                                                                                                        
   Ideologi                                   Sistem                                         Aliran
                                               Perekonomian                                 Koperasi                                  







 


                                                  Menjiwai


 


Perbedaan ideoogi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomiann dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomia dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)










  • Aliran Koperasi

Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Ø      Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø      Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø      Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

1.      Aliran Yardstick
§         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
§         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
§         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
§         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
§         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
§         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
§         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
§         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



3.      Sejarah Perkembangan Koperasi

  • Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

  • Sejarah Perkembangan Di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
a.       Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain:
1.      Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.      Ongkos materai 3 golden
3.      Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.      Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.


b.      Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1.      Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2.      Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)


Sumber:
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/pengertian-konsep-koperasi/
Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/