Kamis, 23 Mei 2013


Bab 14

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Sengketa dengan CV Gading Indah

CV Gading Indah memiliki pembalakan IPPK untuk beroperasi di wilayah Desa Setarap. Warga Setulang menemukan bahwa CV Gading Indah mengambil kayu melintasi perbatasan Desa Punan setarap dengan desa setulang, ketika terlihat perubahan warna air Sungai Setulang.

Pada awal bulan Agustus 2002, Abuk Ipui dan Sarun dari Setulang mengunjungi kamp CV Gading Indah di Kuala Semiling. Melihat banyaknya kayu yang bagus dan besar, meraka merasa tidak mungkin kayu sebagus itu sisa dari perusahaan yang pernah beroperasi didaerah Sungai Semiling. Kecurigaan itu diperkuat ketika pada tanggal 7 September 2002 Krimson Nyepan dan Pebing Lihai melaporkan kepada Kepala Desa Setulang bahwa mereka telah menemukan bekas tebangan perusahaan kayu, saat berburu sampai ke hulu Sungai Setulang.

Pada tanggal 14 September 2002, berdasarkan laporan itu Kepala Desa Setulang menugaskan lima orang untuk memeriksa ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan diketahui 33 pohon meranti yang berada 720 meter di dalam batas wilayah Desa Setulang telah ditebang dan kayunya sudah diambil. Hasil temuan ini dibahas dalam musyawarah desa pada tangga 16 September 2002 dan diputuskan untuk segera menghentikan kegiatan CV Gading Indah sampai urusan diselesaikan. Pada tanggal 17 September 2002, 116 warga Desa Setulang mendatangi kamp CV Gading Indah dan menahan semua alat berat yang masih bekerja di blok penebangan dan dikumpulkan di kamp pembalakan di pertemuan Sungai Semiling dengan Sungai Malinau, dan dipagari secara simbolis dengan akar pohon.

Penahanan alat berat berhasil menghentikan kegiatan perusahaan, dan pihak perusahaan berjanji akan datang ke Desa Setulang. Perundingan pertama diadakan pada tanggal 20 September 2002 di desa Setulang, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan sebesar 5 miliar rupiah, karena mereka dirugikan dengan terjadinya kerusakan hutan dan sudah diambilnya kayu tanpa izin . Pihak perusahaan mengaku bersalah, dengan menyatakan hal itu adalah akibat kelalaian pekerja lapangan dan bukan disengaja. Perusahaan meminta keringanan, namun sampai berakhirnya pertemuan tidak ada kesepakatan.

Setelah perundingan di Setulang, pengelola CV Gading Indah dan Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan melaporkan masalah ini kepada Bupati Malinau. Pada tanggal 27 September 2002 wakil masyarakat Desa Setulang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Malinau untuk diminta keterangan. Masyarakat mengutus tujuh orang untuk melaporkan kejadian di lapangan.

Perundingan kedua diadakan di Desa Setulang pada tanggal 29 September 2002, dihadiri oleh pengelola CV Gading Indah, Sekretaris Kecamatan Malinau Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Malinau dan satu anggotanya, anggota Komando Daerah Militer Malinau dan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyak Kabupaten Malinau.

Setelah pihak perusahaan menawarkan 100 juta rupiah, masyarakat menurunkan tuntutan menjadi 3,5 miliar rupiah. Kemudian perusahaan menawarkan lagi 150 juta rupiah dan masyarakat masih menurunkan menjadi 2,5 miliar rupiah. Dalam perundingan tidak ddicapai kata sepakat dan perwakilan perusahaan tidak berani memutuskan dengan alasan bahwa pihaknya terdiri dari empat mitra, sehingga masyarakat menuntut agar semua mitra kerjanya harus hadir dalam pertemuan selanjutnya.

Perundingan ketiga di Desa Setulang pada tanggal 4 Oktober 2002 dihadiri oleh Camat Malinau Selatan dan Sekretaris Kecamatan, anggota Kepolisian Sektor Malinau, anggota Komando Daerah Militer Malinau, Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Kenyah Kabupaten Malinau dan lima orang dari pihak CV Gading Indah. Pihak perusahaan menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mengangkat permasalahan ini ke tingkat kabupaten.

Lalu diadakan sebuah pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2002 di ruang rapat Kantor Bupati Malinau. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Malinau dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Distrik Militer, dua orang pegawai Kejaksaan, satu orang pegawai Administrasi Pemrintahan, satu orang pegawai Bagian Hukum, Manager CV Gading Indah an 15 orang wakil masyarakat Desa Setulang. Pertemuan dimulai jam 14.00, namun karena belum ada titik temu setelah pertemuan berlangsung selama dua jam, maka acara ditunda selama 15 menit untuk memberi kesempatan pada masing-masing pihak untuk berdiskusi terpisah. Dalam negosisasi tersebut masyarakat menyerahkaan saja kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar yang baik.

Pada acara selanjutnya, Bupati meminta Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagaian Penyusunan Program, yang keduanya berasal dari Setulang, agar hadir untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk. Pertemuan selesai jam 20.30 dengan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan harus membayar 400 juta rupiah kepadaa masyarakat Desa Setulang.

Pihak perusahaan tidak menyanggupi jumlah itu karena izin mereka akan berakhir tanggal 3 Desember 2002. Maka pemerintah Kabupaten memberi waktu pada CV Gading Indah sampai januari 2003 untuk mengerjakan empat blok yang belum ditebang, dan perusahaan diharuskan membayar sisanya dengan mencicil.

Sumber
http://books.google.co.id/books?id=dwDvHO7xFAgC&pg=PA188&dq=contoh+kasus+penyelesaian+sengketa+ekonomi&hl=en&sa=X&ei=HiGNUdmvMILprQf24YHACw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Bab 13


Kasus Antimonopoli oleh Microsoft

Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.

Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.

Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.

Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perjuangan para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya memperoleh dukungan dari perusahaan besar.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.

 Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa itu. Pembatasan itu akan berlaku lima tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negarabagian yang ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutskan apakah mereka akan menerima penyelesaian tersebut.

Pada 2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli pasar. Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu.

Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan digiatkannya pemakaian software legal di China. Tidak seharusnya sebuah perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China terhadap hukum hak cipta.

Sumber
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2011/05/asus-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html

Bab 12

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Penarikan Indomie Dari Taiwan

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque, kata Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.

Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari sampai 20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.

Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.

Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.

Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut.

Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk konsumen. Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda.

Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan.

Sumber
http://jhohandewangga.wordpress.com/2010/10/27/analisis-kasus-indomie-di-taiwan/

Bab 11

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Perseteruan antara Apple dan Samsung

Kemenangan Apple dalam klaim paten atas ponsel Samsung di pengadilan AS dapat mengancam sejumlah perangkat bersistem operasi Android yang lain. Tantangan bagi kelompok (ponsel) Android sekarang adalah Apple, yang tampaknya akan menuntut pabrikan ponsel Android lain.
Misek mengatakan pelaku industri (Apple Incorporated) akan terus mengembangkan portofolio paten mengingat kasus Apple versus Samsung itu berdampak signifikan terkait kekayaan intelektual dalam desain dan sistem operasi.
Analis perusahaan keuangan Morgan Stanley, Katie Huberty, melihat kemenangan Apple atas Samsung sebagai keuntungan kompetitif dalam persaingan pasar ponsel pintar global.
Kemenangan besar bagi Apple adalah konsekuensi kompetitif jika produsen ponsel pintar (Android) lain mengalami perpanjangan siklus produk dan dipaksa untuk mengubah piranti lunak dan keras untuk memastikan desain yang unik terkait produk Apple," kata Huberty.
Sementara analisa Piper Jaffray, Gene Munster, mengatakan terdapat kemungkinan tuntutan hukum antara Apple dan pembuat perangkat ponsel Android lain mengarah pada penyelesaian karena preseden kasus Samsung.
Dalam kasus ini, kami mencatat bahwa ada perubahan perangkat lunak merupakan penyelesaian kompetitif yang paling mungkin (selain dari pertukaran moneter), kata Munster.
Analis itu memandang saham perangkat komunikasi bergerak dalam empat tahun ke depan, yang mengasumsikan bahwa iOS dan Android lebih mendominasi pasar ponsel pintar dengan kemungkinan 85% saham gabungan pada 2015.
Samsung diganjar 1,051 miliar dolar AS atau sekitar Rp9,9 triliun atas kekalahan produsen ponsel asal Korea Selatan itu dari Apple.

Sumber
http://www.antaranews.com/berita/329729/apple-menang-perangkat-android-lain-terancam

Bab 9


1.       Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.       Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. 
b.       Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c.       Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.


2.       Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
    a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
    b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
    c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
    d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
    e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
     Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan    atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak   perusahaan
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).


http://felicidade-nugraha.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html

BAB 6 DAN BAB 7
Contoh Kasus Hukum Dagang

Kasus Hukum Dagang I

Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut: Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia

Dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Kasus Hukum Dagang II

Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.

Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
§         Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
§         Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
§         Indikasi geografis yang sudah terkenal

Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.

Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.

Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Itulah sekilas mengenai contoh kasus hukum dagang. Artikel mengenai contoh kasus hukum dagang ini disadur dari buku yang berjudul 233 tanya jawab seputar hukum bisnis, yang ditulis oleh Engga Prayogi, SH dan RN Superteam, yang diterbitkan oleh Pustaka Yustisia, Yogyakarta, tahun 2011.

Sumber
http://statushukum.com/kasus-hukum-dagang.html

BAB 5
Contoh kasus hukum perjanjian

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis. Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan. Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat, kata Edward. Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapan aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersama.

Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba. Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluarga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.

Sumber            :


BAB 4
Contoh kasus hukum perikatan

Tenants Corp V. Max Rothenberg & Co. (1971) Kewajiban kepada klien karena kelalaian

Penggugat adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan penyewaan apartemen, sedangkan tergugat adalah sebuah kantor akuntan public dengan gugatan kerugian yang disebabkan oleh kegagalan tergugat untuk menemukan adanya penggelapan senilai lebih dari $110.000 yang dilakukan oleh Riker salah seorang staf manajemen penggugat. Secara lisan Riker telah menugaskan Rothenberg dengan imbalan tahunan sebesar $600.

Penggugat menyatakan bahwa Rothenberg telah ditugaskan untuk melaksanakan semua jasa akuntansi dan auditing yang diperlukan. Tergugat menyatakan bahwa ia hanya ditugaskan untuk melakukan pekerjaan pencatatan serta menyusun laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak yang terkait. Sebagai bukti atas pendapat masing-masing, penggugat menunjukan bahwa ia membukukan imbalan akuntan sebagai beban biaya auditing, sedangkan tergugat menunjukkan adanya tanda ”unaudited”atau ”tidak diaudit” yang diberikan pada setiap lembar halaman laporan keuangan. Selain itu, dalam surat pengantar laporan keuangan, akuntan menyatakan bahwa:
1.       Laporan keuangan disusun dari sejumlah buku dan catatan perusahaan dan
2.       Tidak dilakukan verifikasi independen atas buku dan catatan tersebut.

Pengadilan menyimpulkan bahwa tergugat ditugaskan untuk melaksanakan suatu audit karena Rothenberg mengakui bahwa ia telah melaksaanakan beberpa prosedur audit secara terbatas, seperti memeriksa rekening bank, faktur dan tagihan. Kenyataannya, salah satu kertas kerja CPA yang berjudul ”Faktur yang Hilang” menunjukan adanya pembayaran sebesar lebih dari $40.000 yang tidak memiliki dokumen pendukung. CPA tidak memberitahukan penggugat tentang faktur-faktur ini serta tidak melakukan upaya untuk mendapatkannya. Pengadilan juga menyimpulkan bahwa akibat kelalaian CPA dalam melaksanakan jasa, timbul kerugian sebesar $237.000. Selanjutnya pengadilan banding menegaskan dengan mengatakan:
§         Terlepas dari apakah CPA melaksnakan audit atau melaksanakan pekerjaan pencatatan, CPA wajib memberitahu klien tentang adanya kesalahan yang diketahuinya atau tindak mencurigakan lainnya yang dilakukan oleh para karyawan klien.
§         Kertas kerja tergugat mengindikasikan bahwa tergugat memang melaksanakan beberapa prosedur audit.
§         Catatan menunjukkan bahwa tergugat ditugaskan untuk melakukan audit atas buku-buku serta catatan-catatan, sementara prosedur yang digunakan oleh tergugat telah ”dilaksanakan secara tidak lengkap, tidak mencukupi, dan tidak tepat”.

Dalam kasus ini menunjukan pentingnya memiliki kontrak tertulis (surat perikatan) untuk setiap perikatan profesional. Sebuah kontrak tertulis memang penting, namun bukan satu-satunya masalah dalam kasus ini. Yang menjadi pokok masalah adalah kelalaian CPA untuk memberitahu klien tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan klien, tanpa memandang jenis jasa yang diberikan.


Sumber
Botnton, Johnson, Kell. Modern Auditing. Jakarta: Erlangga

BAB 3

Contoh Kasus Hukum Perdata

Contoh Hukum Perdata Warisan

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian

Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik

Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.


Sumber
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html

BAB 2
Contoh Kasus Subyek dan Obyek Hukum

Pemilik TPI Perseteruan dua keluarga kaya membuat nasib TPI terkatung. Kini, TPI telah berganti nama menjadi MNC TV. Namun, konflik hukum ekonomi ini terus berlangsung. Gugatan silih berganti. Bahkan, Harry Tonoesudibyo dan Cendana perang komentar di media. TPI sempat kolaps dan kalah di pengadilan. Polemik ini belum reda tapi stategi MNC menyiarkan pertandingan liga Inggris dianggap sebagai salah satu usaha perombakan citra. Kiprah selanjutnya dari MNC TV memang masih harus ditunggu. Namun demikian rebutan hak dari dua keluarga kaya tersebut memang telah membuat TPI hampir kehilangan pemirsa. Dan yang lebih berbahaya tentu saja kehilangan pemirsa. Dan yang lebih berbahaya tentu saja kehilangan kepercayaan dari pemasang iklan.

Penyelesaian: Rebutan hak seperti yang terjadi denagn TPI semestinya tidak menjadi konsumsi publik, karena sebenarnya urusan tersebut lebih kepada urusan manajemen yang bisa diselesaikan secara profesional tanpa harus terlalu banyak melibatkan orang. Tapi rupanya tidak demikian dengan TPI. Masing –masing pihak seperti sama-sama gatal ingin berbicara dan menunjukkan kepada publik siapa sebenarnya yang benar dan salah. Padahal kalau pun kemudian diketahui siapa yang benar dan salah, siapa yang kalah dan menang, manfaatnya terhadap perusahaan samasekali tidak terlalu signifikan. Tapi jusru dengan adanya perombakan siaran sebagai sebagai bagian atau buntut kericuhan tersebut itulah yang membuat publik bertanya-tanya. Pada masa tenggang perubahan citra, bahkan sempat pemasukan iklan anjlok karena banyak perusahaan yang menahan beriklan di TPI yang pasca rebutan hak mencuat berubah menjadi MNC TV

Sumber
http://ayukusumahdamayanti.blogspot.com/2013/04/kasus-hukum-ekonomi.html

BAB 1

Contoh Kasus Hukum Ekonomi

Kasus PT. KEM

Sub-Komisi Mediasi Komnas HAM bersama Walhi terlibat mediator dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia akibat beroperasinya PT. KEM di kabupaten Kutai, Kalimantan Timur. Tim Pencari Fakta (TPF) yang di bentuk, menyimpulkan dugaan terjadinya serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di sekitar wilayah pertambangan PT. KEM. Terdapat upaya sistematis dari Pemerintah dan perusahaan mendesak masyarakat keluar dari lahan penambangannya demi kepentingan pertumbuhan ekonomi daerah.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM membentuk Tim kedua bertujuan mengidentifikasi dan mendokumentasikan tuntutan korban menindaklanjuti upaya penyelesaian melalui musyawarah. Dari perundingan oleh lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan (LKMTI) mewakili masyarakat, Walhi, PT. KEM, Pemda Kutai Barat dan Komnas HAM, dicapai kesepakatan pada tanggal 12 September 2001 bahwa LKMTL menerima paket 53 milyar yang ditawarkan PT. KEM. Selanjutnya LKMTI, dan PT. KEM melakukan proses validasi yang disaksikan petinggi/kepala kampung dan dibuat komunike bersama mengenai mekanisme pembayaran uang ganti rugi tersebut. Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab PT. KEM, dimana para pelakunya telah menyalahgunakan kedudukan formal mereka di PT. KEM, telah diajukan ke pengadilan.

Kasus Penebangan Liar

Keterlibatan aparat militer dalam operasi kehutanan meliputi kegiatan gelap yang dilakukan oleh badan-badan usaha militer, seperti penebangan berlebihan di area konsesi milik yayasan militer atau pemrosesan kayu gelap di pabrik kayu yang dijalankan oleh komando militer.  Selain itu, raja-raja kayu setempat juga telah menggantungkan diri pada komando daerah militer untuk menggunakan intimidasi dan kekerasan guna mendapatkan persetujuan masyarakat setempat. Raja-raja kayu ini menerima keuntungan dari kekebalan hukum yang timbul dari hubungan mereka dengan pasukan keamanan.

Masalah ini telah diselidiki secara amat mendalam di daerah-daerah terpencil dan di daerah yang mengalami persengkataan di Indonesia. EIA dan LSM memperlihatkan peran militer di dalam segala aspek penebangan liar di papua, dimana penyelundupan kayu besar-besaran sedang terjadi. Akibat laporan EIA tentang Papua, Presiden  Yudhoyono mengumumkan akan memberantas penebangan liar dan berjanji tidak akan mengecualikan prajurit militer. Dan pada akhirnya 200 orang prajurit militer ditangkap melalui pemberantasan penebangan liar. Petugas pemberantasan menyampaikan kekecewaan mereka bahwa, pada akhirnya banyak dari mereka yang ditangkap kemudian hanya dilepaskan tanpa diberi dakwaan apapun dan dalam sebagian besar kasus ini, mereka tidak dapat memperoleh informasi mengenai hasil peradilan militer.

Selain meremehkan kekuasaan hukum keterlibatkan militer di dalam kegiatan kehutanan secara ilegal telah dihubungkan dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat yang berani menentang kegiatan penebangan hutan yang didukung oleh militer telah dituduh sebagai kelompok separatis. Mereka juga telah menjadi korban langsung dari prajurit-prajurit yang merampas kayu mereka untuk dijual kembali, kadang-kadang dengan menggunakan kekerasan dan taktik intimidasi.

Kasus C & H Engineering v F Klucznic & Sons Ltd

Penggugat menuntut tergugat atas pelanggaran hak cipta atas gambar tempat memberi makan biri-biri yang dibuat oleh penggugat yang ditiru oleh tergugat dalam membuat tempat makan babi. Tergugat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat bahwa penggugat telah melanggar hak desainnya atas tempat memberi makan babi yang ditiru penggugat sebagai tempat memberi makan babi yang ditiru penggugat sebagai tempat memberi makan biri-biri. Tempat memberi makan biri-biri tersebut mempunyai tabungan berbentuk bulat yang dipasang pada sisi teratas. Tabungan inilah yang membuat desain tempat memberi makan babi tersebut menjadi spesifik dan tidak lumrah.

Dalam kasus ini Aldous J memutuskan berdasarkan ketentuan pasal 226 CDPA 1988 yang menyatakan bahwa pemegang hak desain harus dapat membuktikan adanya peniruan tersebut. Dalam hal ini dapat dilakukan pengujian tindak pelanggarannya. Benda yang dianggap sebagai hasil pelanggaran harus dibandingkan dengan model desain yang dibuat oleh pendesain. Penguji ini dilakukan untuk menemukan fakta, apakah benda yang dianggap sebagai hasil pelanggaran desain industri tersebut dibuat sama persis atau secara substansial sama dengan desain itu. Ini membutuhkan pengujian objektif melalui mata orang yang menjadi sasaran desain (dalam hal ini pertenakan babi), melihat perbedaan dan persamaan antara kedua desain tersebut.

Daftar Pustaka
KDT (2007), Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI
Dr. Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia. Jakarta: PT Grasindo