Selasa, 08 Juli 2014



Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan.

Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari:
1.      Badan pemerintah.
2.      Subyek pajak badan dalam negeri.
3.      Penyelenggara kegiatan.
4.      Bentuk usaha tetap
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.

Objek pajak dan tariff PPh pasal 23
      1.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 15%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 15% terdiri dari:
                     a            Deviden dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
                    b            Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
                     c            Royalti.
                    d            Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

      2.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 2%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 2% terdiri dari:
                     a            Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguna harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenalkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2.
                    b            Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasa 21


Sumber: Prof. Supramono, Se., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE. 2010. CV. ANDI OFFSET. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta.


Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan.

Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari:
1.      Badan pemerintah.
2.      Subyek pajak badan dalam negeri.
3.      Penyelenggara kegiatan.
4.      Bentuk usaha tetap
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.

Objek pajak dan tariff PPh pasal 23
      1.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 15%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 15% terdiri dari:
                     a            Deviden dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
                    b            Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
                     c            Royalti.
                    d            Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

      2.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 2%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 2% terdiri dari:
                     a            Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguna harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenalkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2.
                    b            Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasa 21

Sumber: Prof. Supramono, Se., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE. 2010. CV. ANDI OFFSET. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta.


Bidang Akuntansi

1.            Akuntansi Keuangan merupakan penerapan akuntansi secara keseluruhan untuk suatu unit ekonomi. Fungsinya adalah memelihara catatan atas transaksi-transaksi usaha dan menyiapkan laporan-laporan berkala atas usaha tersebut.
2.            Akuntansi manajemen menyiapkan dan taksiran (estimation) dalam membantu pekerjaan manajemen sehari-hari dan merencanakan operasi perusahaan. Tugasnya adalah menyelesaikan persoalan-persoalan khusus yang dihadapi perusahaan seperti pemilihan alternative yang akan dipakai untuk proses produksi dan sebagainya.
3.            Akuntansi biaya berhubungan dengan penentuan serta pengawasan biaya dalam suatu perusahaan. Tugasnya adalah menganalisis data mengenai biaya, baik yang sebenarnya terjadi maupun yang direncanakan untuk tujuan pengawasan serta perencanaan di masa yang akan dating.
4.            Akuntansi pemeriksaan meliputi pemeriksaan independent atas pekerjaan-pekerjaan akuntansi secara menyeluruh. Tugasnya adalah memeriksa mengenai kelayakan laporan keuangan perusahaan tertentu.
5.            Akuntansi perpajakan meliputi persiapan pelaporan, pembayaran, ataupun pengembalian pajak serta pemenuhan prosedur-prosedur dalam perpajakan.
6.            Akuntansi pemerintahan merupakan bidang khusus yang mecatat dan melaporkan transaksi-transaksi yang dilakukan pemerintah serta lembaga-lembaga pemerintah.
7.            Akuntansi anggaran menyajikan recana keuangan untuk suatu periode melalui perkiraan-perkiraan dan menyiapkan perbandingan antara operasi yang sebenarnya terjadi dan rencana operasi yang akan dating.
8.            Sistem akuntansi merupakan bidang khusus untuk penyusunan serta penerapan/aplikasi suatu sistem (sistem pencatatan serta pelaporan dan sistem analisis data keuangan perusahaan). Fungsi dari sistem adalah menghasilkan cara pengamanan atas aktiva perusahaan dengan menyiapkan informasi-informasi akurat.
9.            Akuntansi kemasyarakatan merupakan akuntansi yang bertujuan melakukan pengukuran atas kerugian dan keuntungan kebijakan public bagi masyarakat.
10.            Akuntansi pendidikan dimaksudkan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan ilmu akuntansi (penelitian/riset dan lain-lain) pada waktu tertentu oleh akuntansi pendidikan.

Sumber: Drs. Kardiman, Agus Suranto, S.Pd., Drs. H. Sudibyo AP., M.Pd., Drs. H. Maksum Habibi. 2006. Prinsip-prinsip akuntansi 1. Yudhistira. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia Printing.
TUNJUKKAN SEBAGAI WARGA BANGSA INDONESIA YANG BAIK DENGAN MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PLEASE,, JANGAN GOLPUT!!!

Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 kali ini, saya menghimbau masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden di TPS masing-masing pada pemilu 9 juli 2014. Saya mengajak masyarakat agar memilih presiden dan wakil presiden dengan hati nuraini dan jangan sampai golput karna nasib bangsa ini ada di tangan kita. Golput dapat merugikan diri sendiri dan bangsa ini.
Di Indonesia, golput adalah momok besar dalam proses pemilu presiden dan wakil presiden maupun pilkada setiap tahunnya. Golput adalah singkatan dari golongan putih orang-orang yang golput itu adalah orang yang memutuskan untuk tidak memilih calon presiden dan wakil presiden. Golput seringkali di katakan dengan gerakan protes terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yg muncul hanya setiap lima tahun sekali. Menurut orang-orang golput diakibatkan karena rasa yg sudah tidak percaya lagi terhadap pemerintahan manupun sosok-sosok pemimpin pemerintahan, jadi siapapun pemimpinnya nasib rakyat tidak ada perubahan, dan stuck di tempat. Yang kaya makin kaya, yang miskin terus berjuang sendiri untuk menuju kemakmuran di Indonesia ini.
Kita sebagai warga negara Indonesia harus memilih dan menentukan pemimpin bangsa ini. Agar nasib bangsa Indonesia berubah lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebagai warga Indonesia yang baik jangan sampai golput.
Hal yang harus di perhatikan sebelum memilih presiden dan wakil presiden. Kita harus mengenal dulu siapa yang menjadi calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya kita harus mengenal secara mendetail bagaimana visi, misi, tujuan dan program kerja mereka agar masyarakat tidak salah pilih dan memilih pilihan yang tepat. 

Jangan menjual suara mu hanya demi uang!!! Karna merugikan dirimu sendiri dan bangsa ini
Jadikan pemilu tahun ini dengan damai dan tentram.