Selasa, 11 Desember 2012


Jenis Dan Bentuk Koperasi


Pendahuluan

Jenis dan bentuk koperasi Beragam karena koperasi dapat disesuaikan dengan golongan atau kalangan masyarakat yang terlibat didalamnya. Koperasi dibentuk dengan tujuan memberikan keuntungan bagi anggotanya dan menjual barang-baarang kebutuhan yang dibutuhkan suatu gologan masyarakat. Dalam makalah ini saya ingin menginformasikan tentang jenis-jenis dan bentuk-bentuk koperasi yang ada.

1.      JENIS KOPERASI
§         Menurut PP No. 60/1959 :
a.       Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi
b.      Koperasi Pertanian
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian. Seperti penyediaan bibit, pupuk, cangkul, sabit dll
c.       Koperasi Peternakan
Koperasi Perternakan adalah koperasi yang usahanya bergerak dalam bidang peternakan seperti peternakan sapi, ayam dll
d.      Koperasi Industri
Koperasi Industri adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha indutri dan kerajinan seperti industri meubel, tekstil, batik dll
e.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang. Simpanan tersebut berbentuk:
1.      Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali kalau keluar dari koperasi.
2.      Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang disetor secar teratur dalam jumlah yang sudah ditetapkan. Simpanan wajib boleh diambil setelah jangka waktu tertentu.
3.      Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya dan dapat diambil sewaktu-waktu.
f.        Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perikanan.
g.       Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, kopi, susu dll.

§         Menurut Teori Klasik :
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
§         Sesuai PP NO. 60/1959 :
a.       Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

§         Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

§         Koperasi Primer & Sekunder :
1).    Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD

2).    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
a.       Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
b.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
c.       Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
a.       Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c.       Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
d.      Koperasi Unit Desa (KUD)
e.       Koperasi Jasa Audit
f.        Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
g.       Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

Daftar Pustaka
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2314278-pengertian-dan-jenis-koperasi/#ixzz1Z7brQ0OL



POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pendahuluan

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§         Kesukarelaan dalam keanggotaan
§         Menolong diri sendiri (self help)
§         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
§         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.


1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·        Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :

“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

  • Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

  • Pengertian Manajemen Koperasi
    Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
    Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
    1. Planning (Perencanaan)
    2. Organizing (Pengorganisasian)
    3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
    4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas.

2.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

3.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
  • Unsur Ketua
  • Unsur Sekretaris
  • Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1).    Secara Kolektif Pengurus bertugas :
§         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
§         Membina dan membimbing anggota
§         Memelihara kekayaan koperasi
§         Menyelenggarakan rapat anggota
§         Mengajukan rencana RK dan RAPB
§         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
§         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
§         Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
§         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
§         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
§         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
§         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2).    Secara Perorangan:
a.       Ketua :
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
Ø      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
Ø      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara: Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.

b.      Sekretaris :
·        Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·        Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·        Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c.       Bendahara :
·        Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·        Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·        Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·        Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

4.      Pengawasan
  1. Pengertian dan arti pentingnya;
         “Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
          
    H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
    Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”

  1. Fungsi Pengawasan;
    Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1).    Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2).    Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3).    Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4).    Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

  1. Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1).    Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2).    Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3).    Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4).    Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5).    Dapat merefleksikan pola organisasi

  1. Macam-macam Pengawasan;
    Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1).    Dari subyek yang mengawasi :
§         Pengawasan internal dan eksternal;
§         Pengawasan langsung dan tidak langsung;
§         Pengawasan formal dan informal;
§         Pengawasan manajerial dan staf

2).    Dari sudut obyek yang diawasi :
a.       Material dan produk jadi, yang sasarannya:
1.      Kualitas produk/material dengan standar kualitas
2.      Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
b.      Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
1.      Anggaran dan pelaksanaannya
2.      Biaya-biaya yang dikeluarkannya
3.      Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
c.       Waktu/time, sasarannya adalah :
1.      Penggunaan waktu
2.      Pemberian waktu/timing
3.      Kecepatan atau speed
d.      Personalian, sasarannya :
1.      Tingkat kejujuran
2.      Kesetiaan/loyalitas
3.      Kerajinan dengan absensi
4.      Tingkah laku dan kesetiakawanan

  1. Waktu Pengawasan :
1.      Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2.      Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan

  1. Sifat Pengawasan :
1.      Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2.      Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3.      Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4.      Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.

  1. Prosedur Pengawasan :
    Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
§         Menetapkan rencana pengawasan;
§         Melaksanakan pengawasan;
§         Melakukan penilaian/evaluasi

  1. Teknik-teknik Pengawasan :
    Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1.      Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2.      Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3.      Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)

5.      Manajer
  1. Pengertian ;
    Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

  1. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1).    Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2).    Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a.       Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b.      Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c.       Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif.
3).    Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4).    Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

  1. Tata Kerja Manajer ;
1).    Hubungan Kerja Manajer :
a).    Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b).    Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c).    Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2).    Tata Kerja Manajer :
a).    Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b).    Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c).    Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d).    Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e).    Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f).      Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3).    Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a).    Bagian Sekretariat
b).    Bagian Keuangan
c).    Bagian Administrasi
d).    Unit-Unit Usaha Produktif

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
  1. Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
  2. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.


Sumber
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Buku Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi, Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S. dan Drs. Abd. Rachman Soejoedono, 2002, Ghalia Indonesia 


Sisa Hasil Usaha

Pendahuluan

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalaam 1 tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU , tetapi juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus haru bekerja keras dan memiliki manajemen yang baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha Informasi Dasar

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk biaya pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan rapat anggota.
  • Besarnya dalam pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU diterima oleh semua anggota akan berbeda, tergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.      Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·        Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·        Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Jasa modal 20%, Jasa anggota 30%, Cadangan 15%, Dana pengurus 15%, Dana pengurus 15%, Dana sosial 10%, dan Dana pendidikan 10%.
·        Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

3.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1).    SHU total kopersi pada satu tahun buku
2).    bagian (persentase) SHU anggota
3).    total simpanan seluruh anggota
4).    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5).    jumlah simpanan per anggota
6).    omzet atau volume usaha per anggota
7).    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8).    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

4.      Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasiKedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Daftar referensi :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Ekonomi 3, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto, yudhistira, Jl. Waru No.20 B Rawamangun , Jakarta Timur