Selasa, 08 Juli 2014

Perbedaan Laporan Keuangan Komersil dan Fiskal

1.      Prinsip Akuntansi
         a            Prinsip konversatisme, penilaian persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersil tetapi tidak diakui dalam fiscal.
        b            Prinsip harga perolehan dalam komersil penentuan harga peroleh untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsure biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiscal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurang biaya.
         c             Prinsip pemadanan (matching), akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.

2.      Metode dan Prosedur
         a            Metode penilaian persediaan. Akuntansi komersial meperbolehkan untuk memakai berbagai metode yang ada. Namun apabila pada akuntansi fiskal hanya diperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO. 
        b            Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan metode penyusutan berbagai jenis, apabila dalam akuntansi fiskal hanya diperbolehkan garis lurus dan saldo menurun. Selain itu apabila akuntansi komersial kita dapat memperkirakan umur ekonomis aktiva tetap, namun pada fiskal yang memutuskan adalah Menteri Keuangan. Demikian pula dengan nilai residu, akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan nilai residu, sedangkan fiskal tidak diperoleh menggunakan nilai residu.
         c            Metode penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal, penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diiatur dalam peraturan perpajakan.

3.      Perlakuan dan Pengakuan, Penghasilan dan Biaya
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total PKP atau dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.


Sumber: http://gerhanasuci.wordpress.com/2012/04/23/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar