Perbedaan
Laporan Keuangan Komersil dan Fiskal
1. Prinsip
Akuntansi
a
Prinsip konversatisme, penilaian
persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai
realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih,
diakui dalam akuntansi komersil tetapi tidak diakui dalam fiscal.
b
Prinsip harga perolehan dalam komersil
penentuan harga peroleh untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan
unsure biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiscal, pengeluaran dalam
bentuk natura tidak diakui sebagai pengurang biaya.
c
Prinsip
pemadanan (matching), akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat
aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum
menghasilkan.
2. Metode
dan Prosedur
a
Metode penilaian persediaan. Akuntansi
komersial meperbolehkan untuk memakai berbagai metode yang ada. Namun apabila
pada akuntansi fiskal hanya diperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO.
b
Metode penyusutan dan amortisasi.
Akuntansi komersial membolehkan metode penyusutan berbagai jenis, apabila dalam
akuntansi fiskal hanya diperbolehkan garis lurus dan saldo menurun. Selain itu
apabila akuntansi komersial kita dapat memperkirakan umur ekonomis aktiva
tetap, namun pada fiskal yang memutuskan adalah Menteri Keuangan. Demikian pula
dengan nilai residu, akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan nilai
residu, sedangkan fiskal tidak diperoleh menggunakan nilai residu.
c
Metode penghapusan piutang. Dalam
akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan.
Sedangkan dalam fiskal, penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diiatur
dalam peraturan perpajakan.
3. Perlakuan
dan Pengakuan, Penghasilan dan Biaya
Penghasilan tertentu diakui dalam
akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam
rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total PKP atau
dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.
Sumber: http://gerhanasuci.wordpress.com/2012/04/23/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar