Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 23
PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang
pribadi atau badan), serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan.
Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari:
1. Badan
pemerintah.
2. Subyek
pajak badan dalam negeri.
3. Penyelenggara
kegiatan.
4. Bentuk
usaha tetap
5. Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya
6. Orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.
Objek pajak dan tariff PPh pasal 23
1.
Obyek pajak yang dikenakan tariff 15%
Obyek pajak yang dikenakan tariff
15% terdiri dari:
a
Deviden dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c
Royalti.
d
Hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya, selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21.
2.
Obyek pajak yang dikenakan tariff 2%
Obyek pajak yang dikenakan tariff
2% terdiri dari:
a
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan pengguna harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenalkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat 2.
b
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa
yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasa 21
Sumber: Prof. Supramono, Se., MBA., DBA &
Theresia Woro Damayanti SE. 2010. CV. ANDI OFFSET. Perpajakan Indonesia.
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar