Selasa, 08 Juli 2014



Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan.

Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari:
1.      Badan pemerintah.
2.      Subyek pajak badan dalam negeri.
3.      Penyelenggara kegiatan.
4.      Bentuk usaha tetap
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.

Objek pajak dan tariff PPh pasal 23
      1.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 15%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 15% terdiri dari:
                     a            Deviden dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
                    b            Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
                     c            Royalti.
                    d            Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

      2.            Obyek pajak yang dikenakan tariff 2%
Obyek pajak yang dikenakan tariff 2% terdiri dari:
                     a            Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguna harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenalkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2.
                    b            Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasa 21

Sumber: Prof. Supramono, Se., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE. 2010. CV. ANDI OFFSET. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar