PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
Pendahuluan
Bagi Masyarakat
Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata
:
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
1.
Pengertian
Koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
a.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
b.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
c. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
e. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
f.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
Ø
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Ø
Definisi
ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
§
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
§
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
§
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
§
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Ø
Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø
Definisi Dooren
§
There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
§
“Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”
Ø
Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
Ø
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Ø
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan
Koperasi
Ø
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi.
Ø
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Ø
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
- Prinsip Munkner
§
Keanggotaan
bersifat sukarela
§
Keanggotaan
terbuka
§
Pengembangan
anggota
§
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
§
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
§
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
§
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§
Perkumpulan dengan sukarela
§
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
§
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
§
Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
§
Pengawasan secara demokratis
§
Keanggotaan yang terbuka
§
Bunga atas modal dibatasi
§
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
§
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
§
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
§
Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
§
Swadaya
§
Daerah kerja terbatas
§
SHU untuk cadangan
§
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§
Usaha hanya kepada anggota
§
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Schulze
§
Swadaya
§
Daerah
kerja tak terbatas
§
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§
Tanggung
jawab anggota terbatas
§
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
§
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Ica
§
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
§
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
§
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
§
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
f.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
1).
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
§
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
§
Adanya pembatasan bunga atas modal
§
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
2).
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar