ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Pendahuluan
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
1. Bentuk
Organisasi
- Menurut Hanel
a.
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
b.
Sub
sistem koperasi:
o
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
o
Pengusaha
perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke
a.
Identifikasi
ciri khusus
o
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub
Sistem
o
Anggota
koperasi
o
Badan
usaha koperasi
o
Organisasi
koperasi
§
Di
Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
Rapat Anggota
a.
Wadah
anggota dalam mengambil keputusan
b.
Pemegang
kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o
Penetapan
anggaran dasar
o
Kebijaksanaan
umum
o
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o
Pengesahan
pertanggung jawaban
o
Pembagian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
o
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
- Pengurus
·
Tugas
o
Mengelola
Koperasi dan usahanya
o
Mengajukan
rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o
Menyelenggarakan
rapat anggota
o
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o
Maintenance
daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
o
Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
o
Meningkatkan
peran koperasi
- Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
·
Bertugas
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
c.
Pengelola
·
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
·
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
3.
Pola
Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar