3. Badan
Usaha Dan Bentuk-Bentuk Usaha
·
Badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan factor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencapai laba.
Ciri-Ciri
Badan Usaha
a. Badan
Usaha Swasta
Badan usaha swasta memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1)
Pendirian
perusahaan adalah dalam rangka mencari keuntungan.
2)
Modal
usahanya diperoleh dari setoran pemilik atau dari pengeluaran saham dan
obligasi.
3)
Pengelolaan
diawasi oleh pemilik atau komisaris.
4)
Pelaksanaan
kegiatan perusahaan dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih melalui rapat
umum pemegang saham.
5)
Perusahaan
menggunakan manajemen yang profesional dalam kegiatannya sehingga efisiensi dan
efektifitas operasi dapat diciptakan.
6)
Perusahaan
atau badan usaha berstatus badan hukum.
7)
Pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat umum pemegang saham.
8)
Pembagian
keuntungan didasarkan pada besarnya peran para pemegang saham yang dicerminkan
oleh jumlah modal atau saham yang diinvestasikan.
9)
Kegiatan
usahanya besar, terutama pada sektor
penting (bukan sektor vital) yang
banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
10) Pengatur ketenagakerjaan menggunakan ketentuan atau
undang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
11) Struktur
organisasi menggunakan stuktur yang simpel, sederhana, efisien, serta tidak
birokratis.
b. Badan
Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara. Pengertian ini mencangkup hal-hal
berikut.
1)
Badan
usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara.
2)
Badan
usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, tetapi statusnya disamakan
dengan BUMN, yaitu:
Ø
BUMN
patungan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Ø
BUMN
patungan antara pemerintah dan BUMN lain.
Ø Badan
usaha patungan antara BUMN dan swasta nasional atau asing dengan syarat Negara
memiliki saham mayoritas (minimal 51%), dan
Ø Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah.
Karakteristik BUMN adalah sebagai berikut.
1)
Usaha
bersifat membantu tugas pemerintah seperti membangun prasarana tertentu guna
melayani kepentingan masyarakat.
2)
Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan seperti senjata
dan pencetakan uang.
3) Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan harus dimiliki
serta dikelola pemerintah.
4) Dibentuk
untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
5)
Dibentuk
dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
6) Usahanya
bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
c. Jenis-Jenis
Badan Usaha
1) Ekstratif
Kegiatan
pada bidang ini adalah mengolah dan mengambil hasil kekayaan alam, baik berupa
kekayaan alam yang masih terkandung di dalam maupun memungut hasilnya. Usaha bidang ini antara lain pertambangan, perikanan
laut, dan lain-lain.
2) Agraris
Kegiatan
pada bidang ini adalah mengolah sumber daya alam untuk mendapatkan hasil
produksi. Usaha pada bidang
ini antara lain pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain-lain.
3) Industri
Kegiatan
pada bidang ini adalah mengolah bahan mentah dan bahan penolong menjadi bahan
jadi. Usaha pada bidang ini antara lain industry teksti, pabrik sepatu,
pembuatan tahu/tempe, dan lain sebagainya.
4) Perdagangan
Kegiatan
pada bidang ini adalah melakukan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali
tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko, pasar swalayan,
supermarket, mall, megamall, ekspor-impor, dan lain sebagainya.
A. Bentuk-Bentuk
Usaha
v Koperasi
Organisasi
dan Pengelolaan Koperasi
Dalam
undang-undang No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koprasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakat ekonomi
rakyat yang berdasarkan tas asas kekeluargaan. Inti dari UU No.25 Tahun 1992
adalah sebagai berikut.
·
Koperasi merupakan badan usaha.
·
Pihak
yang melakukan pemeriksaan terhadap koperasi disebut badan pengawasan.
·
Tidak
ada lagi penilaian dari kantor koperasi tentang pelaksanaan rapat anggota tahunan
karena telah dipercayakan pada badan pengawas.
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut.
a)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan daya beli.
b)
Berperan
serta dalam mempertinggi taraf kehidupan rakyat.
c)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.
i.
Organisasi Koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi maka diperlukan system
untuk menghimpun kegiatan koperasi berupa organisasi. Organisasi koperasi
adalah sesuatu sistem yang menunjukkan mekanisme dan hubungan kerjasama antara
bagian yang lain, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
ii.
Struktur Organisasi Koperasi
iii.
Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan
koperasi bersumber dari anggota, artinya perencanaan kegiatan koperasi
menjabarkan kepentingan anggota. Rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi yang disusun oleh pengurus diajukan kepada anggotan
melalui RAT untuk mendapat persetujuan. Anggota menilai dan mempertimbangkan
apakah rencana yang ditawarkan oleh pengurus tersebut memberikan wadah yang
maksimum terhadap kepentingan anggota untuk terlibat dalam organisasi koperasi.
Pengelolaan
koperasi secara maksimum berasal dari anggota. Pengangkatan manajer/karyawan
sejauh mungkin melibatkan unsure anggota dengan harapan layanan yang
dikembangkan koperasi tetap memperhatikan kepentingan yang berkembang pada
anggota.
Pengawasan
jalannya organisasi dan usaha koperasi selain dilakukan oleh pengawas dan
pejabat kantor Menteri Negara dan PKM, juga dilakukan oleh anggota (sesuai
dengan cirri koperasi yang terbuka).
Anggota
diartikan bahwa layanan yang diberikan oleh koperasi dapat dinikmati oleh
anggota atau layanan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan anggota. Hadirnya
koperasi adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
a) Bidang
Organisasi
1. Layanan
kepada anggota
2. Kerja
sama perangkat organisasi
b) Bidang
Usaha
1.
Usaha
yang dapat dikembangkan oleh koperasi
2.
Usaha
yang dapat dikembangkan melalui kerja sama antar koperasi adalah usaha dengan
dibentuknya koperasi sekunder.
c) Pengelolaan
modal koperasi
1. Modal
koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 41.
Ø Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Ø Modal
sendiri dapat berasal dari:
·
simpanan pokok,
·
simpanan wajib,
·
dana cadangan, dan
·
hibah
Ø Modal
pinjaman dapat berasal dari:
·
anggota,
·
koperasi lainnya/anggotanya,
·
bank dan lembaga keuangan lainnya,
·
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
·
sumber lain yang sah.
2. Menurut
Pasal 42
Ø Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Anggaran belanja operasi atas kegiatan yang akan
dilaksanakan pada waktu mendatang, meliputi
o
penafsiran tentang penjualan,
o
jumlah biaya,
o
jumlah keuntungan yang diharapkan, dan
o
mengadakan penilaian kembali.
B. Lembaga
keuangan
a. Pengertian
Lembaga Keuangan
Dahlan Siamat mendefinisikan
lembaga keuangan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk
aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finasial atau aset
riil.
b. Klasifikasi
Lembaga Keuangan
Lembaga kemampuan menghimpun dana
dari masyarakat secara langsung, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua
jenis.
Ø Lembaga
keuangan Despositori
Lembaga
keuangan despositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka
Ø Lembaga
keuangan Nondepositori
Lembaga
Keuangan bukan bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari msyarakat dengan menawarkan
kontrak untuk melindungi penabung terhadap resiko ketidakpastian, misalnya
polis asuransi, program pensiun, dan lain-lain.
c. Peran
lembaga keuangan
Lembaga keuangan memiliki peran
pokok dalam proses intermediasi (pengalihan) dana dalam perekonomian.
Intermediasi ini merupakan proses pembelian surplus dana untuk disalurkan
kepada unit ekonomi defisit.
Pembiayaan
tidaka langsung
Pengertian Bank
Pengertian Bank dapat dilihat dari
pendapat beberapa ahli.
a. Pierson
Bank
adalah badan yang menerima kredit. Fungsi bank yang paling utama adalah
menerima kredit dari masyarakat.
b. Somary
Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai
pengambil dan pemberi kredi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Prof.
G.M. Verrryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan orang lain maupun perusahaan lain dengan jalan memperedarkan
alat-alat penukar uang berupa uang giral.
Fungsi
dan tujuan bank
Fungsi
bank adalah sebagai penghimpunan dna penyaluran dana masyarakat. Tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis-Jensi Bank
1. Bank
sentral
Bank
sentral di Indonesia adalah
bank Indonesia .
Tujuan
bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank
Sentral:
1.
menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
2.
mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
3.
mengatur dan mengawasi bank
2. Bank
umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha
bank umum
a. menghimpun
dana dari masyarakat
b. memberi
kredit
c. menerbitkan
surat pengakuan
hutang
d.
membeli,
menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabah
e. memindahkan
uang
f.
menempatkan
dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana.
g. menerima
pembayaran dari atas tagihan atas surat
berharga
h. menyediakaan
tempat untuk menyimpan barang adan surat
berharga
i.
melakukan kegiatan penitipan
j.
melakukan penempatan dana dari nasabah
3. Bank
perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
perkerditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensipnal atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank
BUMN
Bank
BUMN adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah.
5. Bank
Pemerintah Daerah (BPD)
Bank
pemerintah daerah adalah harus memilih dan menetapkan badan hokumnya apakah
menjadi perseroaterbatas, koperasi atau perusahaan daerah.
6. Bank
Swasta nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang
berbadan hokum Indonesia
yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Indonesia dan atau badan hukum Indonesia .